Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Sanctus Agustinus turut berbelangsukawa atas meninggal Fina, warga Satar Mata, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur pada 5 Mei 2024 lalu.
Fina meninggal saat digotong warga menuju Puskesmas Mukun sejauh 6 kilometer. Fina terpaksa digotong warga lantaran ketiadaan akses transportasi yang memadai.
Dalam catatan PMKRI Ruteng, kasus serupa juga menimpa warga Kampung Ranamasa Mengge, Kecamatan Lamba Leda Utara pada 17 Desember 2020 lalu. Pasien terpaksa harus digotong warga sejauh 5 kilometer lantaran tidak ada akses jalan raya.
Baca Juga: Tidak Ada Jalur Transportasi, Warga Ranamasa Matim Terpaksa Gendong Pasien ke Puskesmas
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Sanctus Agustinus Periode 2023-2024, Yondri Ngajang, menegaskan kematian Fina tersebut sangatlah tragis. Ia pun mengecam Pemkab Manggarai Timur.
“Insiden ini menjadi titik kritis yang memperlihatkan kegagalan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Yondri dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, kematian Fina adalah cerminan kegagalan sistem kesehatan yang seharusnya melindungi setiap warga, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan dan jalan raya yang memadai.
“Apalagi kalau kita merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, di mana Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam 13 kabupaten tertinggal di NTT,“ tukas Yondri.
Ia menyatakan, kematian Fina tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Pemerintah tidak boleh membiarkan nyawa melayang sia-sia karena kurangnya akses jalan dan kesehatan yang memadai.
Kematian Fina, lanjut Yondri, harus menjadi panggilan bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera bertindak.
Pemkab Matim Langgar dan Gagap
Yondri juga menyebut Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam UU ini, jelas dia, mengatur hak setiap warga untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
“Oleh karena itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan agar warganya mendapatkan akses kesehatan yang memadai,“ tegas Yondri.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mesti bertanggung jawab atas kematian warga akibat keterbatasan akses kesehatan. Harus ada langkah konkret yang segera diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Senada, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng Marsianus Gampu menilai Pemda gagap dalam membangun daerah.
“Banyak sekali kegagalan Pemda Matim dalam menyediakan layanan yang prima bagi masyarakat setempat,” ujar Marsianus.
Ia menjelaskan, Manggarai Timur masuk dalam daftar 13 kabupaten tertinggal di NTT.
Pada 2021 lalu juga masuk dalam daftar 5 kabupaten dengan penduduk miskin ekstrem tertinggi di NTT.
Begitu juga terkait jalan raya. Sejauh ini,
ungkap Marsianus, 997,35 kilometer jalan dari total 1.281,29 yang kondisinya rusak dan rusak berat.
“Persoalan ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemda untuk segera melkukan percepatan pembangunan,“ tegasnya.
“Isu pembangunan infrastruktur, isu kemiskinan jangan hanya dijadikan janji manis ketika mendekati momen pilkada. Lalu lupa saat mendapatkan kekuasaan,“ tambah Marsianus.
Ia mengatakan, percepatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat adalah salah satu langkah strtegis yang harus dilakukan oleh Pemkab Matim. Harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai sarana penunjang terciptanya pelayanan yang baik.
”Kematian Fina asal kampung Satar Mata, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba yang meninggal dalam perjalanan merupakan bukti nyata rendahnya pembangunan infrastruktur yang dibuat oleh pemerintah terkait,” tutup Marsianus. [VoN]