Labuan Bajo, Vox NTT- Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (Fokal) disebut menjadi wadah organisasi bagi perusahaan keagenan kapal yang berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Organisasi yang berdiri sejak 27 Juli 2023 ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 27 September 2023.
Fokal sendiri memiliki peraturan organisasi tentang pendaftaran dan iuran anggota. Dalam ketentuan umum nomor 3 poin a iuran yang dibayarkan hanya satu kali oleh anggota waktu pertama kali mendaftar menjadi anggota, dengan besaran Rp10.000.000.
Dalam poin itu juga ditambahkan, uang tersebut maksimal dilunasi dengan tempo waktu dua bulan terhitung sejak tanggal surat pendaftaran anggota ditandatangani.
Selain iuran pertama masuk, di dalam ketentuan umum nomor 3 poin b juga disebutkan bahwa setiap anggota wajib membayar iuran bulanan anggota yang dibayarkan setiap bulan kepada bendahara, dengan besaran Rp1.000.000. Uang ini dibayarkan setiap bulannya di minggu pertama.
Ketua Fokal Sumarlin menjelaskan, kehadiran organisasi Fokal berangkat dari diskusi para pengusaha keagenan kapal di Labuan Bajo.
Sumarlin yang merupakan salah satu pengusaha keagenan kapal dan beberapa temannya melihat perlu adanya sebuah wadah yang bisa merangkul semua pengusaha keagenan kapal di Labuan Bajo.
“Maka kami sepakat untuk membentuk Fokal karena hal tersebut,” ujar Sumarlin kepada VoxNtt.com, Jumat (17/05/2024) Sore.
Tujuan utama dibentuknya Fokal, kata dia, menghimpun pengusaha keagenan kapal untuk membantu meningkatkan kesadaran pelayaran serta membantu mediasi dan diskusi dalam bidang pelayaran dan keagenan kapal.
“Kemudian Fokal bertujuan memaksimalkan komunikasi dan memperkuat hubungan silaturahmi antar perusahaan keagenan kapal itu sendiri, untuk menciptakan iklim usaha yang profesional di Labuan Bajo,” paparnya.
Melalui Fokal ini, Sumarlin ingin perusahaan keagenan kapal yang ada di Labuan Bajo dapat mengantisipasi dan mengidentifikasi kapal-kapal yang bermasalah dalam pengurusan dokumen.
“Karena ada beberapa begitu yang “nakal” memuat kapasitas di dalam kapal itu, tidak sesuai dengan kapasitas kapal atau melebihi,” jelasnya.
Ia juga ingin Fokal dapat menjadi wadah untuk distribusi informasi atau regulasi, baik dari Pemda maupun Kementerian.
Sumarlin menjelaskan, syarat utama perusahaan keagenan yang ingin bergabung di dalam Fokal yaitu perusahaan keagenan kapal yang memiliki ijin Siupal, Siup KK dan Siopsus.
Menurutnya, dari 16 perusahaan keagenan kapal, baru 11 perusahan keagenan kapal yang masuk di dalam organisasi Fokal. Menjadi anggota Fokal kata Sumarlin tidak diwajibkan.
“Semua atas kemauan perusahaan itu sendiri. Tidak wajib karena sampai saat ini, ada perusahaan keagenan kapal/pelayaran yang juga tidak menjadi anggota Fokal, dari 16 perusaahan keagenan/pelayaran kapal, cuma 11 perusahaan saat ini anggota Fokal. Karena sifatnya kembali ke perusahaan itu sendiri mau masuk menjadi anggota apa tidak,” beber Sumarlin.
Ia mengakui, bahwa besaran uang pangkal atau iuran pertama anggota wajib dibayar. Kendati demikian, kata dia, Fokal tidak menuntut agar anggota baru langsung bayar pada saat itu juga.
“Kalau di dalam AD-ART kita memang dituliskan batasnya dua bulan. Tapi sekarang kita menyesuaikan dari anggota itu sendiri. Jadi bayarnya itu bisa sampai 6 bulan saat ditetapkan jadi anggota,” tegas dia.
Besaran uang iuran tersebut ungkap Sumarlin, berdasarkan kesepakatan pengurus dan anggota. Dan Fokal menurut dia, tidak memaksakan bahwa semua pengusaha yang bergerak di bidang keagenan kapal untuk bergabung.
“Benar (besaran) uang pangkal dan itu sesuai kesepakatan dari kami pengurus dan anggota lainnya yang sama-sama mendirikan dan itu menjadi persyaratan,” ujarnya.
“Jika perusahaan siap, silakan masuk. Jika tidak kami juga tidak paksakan. Karena kembali ke perusahaan itu masing-masing. Mau masuk jadi anggota apa tidak, kami punya tatib dan AD/ART sendiri,” lanjut dia.
Sumarlin menambahkan, uang iuran yang disetor oleh semua anggota nantinya langsung dikirim ke rekening Fokal sendiri.
Penulis: Sello Jome