Oleh: Maria Heni Susanti
Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Etika adalah suatu ajaran tentang baik dan tidak baiknya suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia dengan binatang.
Baik buruk suatu kehidupan manusia adalah diukur dengan kemampuan dalam menggunakan akal budinya dalam suatu tindakan.
Etika menjadi sangat penting dalam ranah hukum. Karena etika dengan hukum memiliki hubungan yang dekat.
Etika menjadi indikator dalam memberikan penilaian berkaitan dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi jelas bahwa etika melampaui hukum.
Hukum adalah suatu aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Tujuan dari adanya hukum adalah supaya setiap tindakan manusia harus berlandaskan pada aturan atau hukum yang berlaku dalam suatu komuntias tertentu.
Dengan demikian, setiap orang yang melanggar aturan atau hukum dalam suatu negara akan dengan sendirinya melanggar etika yang terdapat dalam aturan yang telah ditentukan dalam kehidupan bersama.
Dalam menanamkam nilai etika kaum intelektual memiliki peran penting untuk menghidupkan nilai etika. Di mana, sekarang ini orang tidak lagi memperhatikan nilai-nilai yang menjadi prinsip utama dalam politik.
Orang lebih banyak menggunkan cela hukum demi kepentingan politik pribadi.
Kaum intelektual menjadi tonggak utama memberiman perhatian pada etika politik yang jujur dan adil.
Etika politik adalah suatu pemahaman yang memberikan kesadaran bagi para politisi tentang bagaimana bertindak untuk mengatur suatu negara yang sejahtera.
Sejahtera dalam hal ekonomi, politik yang bersih dan antikorupsi.
Pemimpin hendaknya memiliki moral yang baik untuk menilai, mempertimbangkan dan memutuskan semua perkara dengan bijaksana.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk moralitas kepribadian yang jujur, memiliki dedikasi dan menghormati martabat manusia.
Adapun nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi persoalan politik adalah, pluralisme. Negara Indonesia adalah negara yang dipenuhi dengan keragaman.
Keragaman ini dipandang sebagai suatu kekayaan yang harus dihargai. Walaupun beragam tetap memperhatikan persatuan sebagai warga negara yang memiliki nasib yang sama di bawah penjajahan.
Hak asasi manusia, solidaritas, demokrasi, keadilan sosial, yang tidak kalah penting dalam konteks dunia sekarang ini adalah ekologi sebagai bentuk tanggapan untuk keselamatan dunia dan rumah bersama.
Konteks persiapan calon pasangan dalam pemilu, ketika menggunakan sarana hukum untuk meloloskan salah satu pasangan yang nota bene memilik rekam jejak kurang baik pada masa lalunya.
Atau dalam hubungan dengan nepotisme, yang memberikan kesempatan bagi anak seorang presiden yang pada saat yang sama masih aktif.
Akan menciptakan suatu peluang untuk menggunakan segenap aparatur negara demi kepentingan politik.
Secara etika ini sangat jelas telah mematikan harapan bagi orang lain yang lebih berpengalaman untuk bersaing secara adil.
Dalam bagian ini perlu membangun suatu hubungan yang dekat antara etika dengan hukum. Tujuannya agar hukum yang berlaku dalam suatu komunitas politik tetap memperhatikan nilai-nilai etika dalam sistem pemerintahan yang riil.
Etika dan hukum adalah setiap tindakan yang dianggap baik secara etik, dengan sendirinya tindakannya itu sesuai dengan etika yang berlaku.
Karena bagaimanapun juga aturan yang berlaku pasti telah dirancang dengan nilai atau etika yang baik dalam kehidupan setiap hari. Itu berarti melanggar hukum sama dengan melanggar etika. Tujuan dari ketentuan hukum adalah untuk membangun sikap yang harmonis.
Seorang pemimpin harus memiliki etika yang baik. Artinya adalah penguasa tidak hanya mengetahui aturan, akan tetapi harus memiliki kelebihan untuk mengatur yang lain agar membawa semua orang pada kesejahteraan.
Seorang presiden dalam kasus membagi bansos harus menjadi suatu pelanggaran yang memberikan halangan bagi demokrasi yang baik. Karena pada umumnya seorang presiden harus menjadi milik semua orang.
Presiden harus memberikan ruang bebas untuk persaingan bagi semua paslon dalam pemilu. Presiden tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu paslon demi kebutuhan keluaraga atau yang disebut dengan nepotisme.
Apalagi menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye bagi paslon yang mau dimenangkan.
Ini menjadi tanda bahwa seorang presiden kehilangan pengetahuan. Padahal tujuan dari seorang pemimpin adalah untuk kesejahteraan semua orang.
Ketika diamati lebih jauh bahwa tugas untuk memberikan bantuan kepada masyarakat adalah tugas seorang manteri.
Apalagi tindakan seorang penguasa untuk turun langsung kepada masyarakat dalam waktu yang dekat dengan pemilu.
Ini menjadi sangat jelas bahwa tujuannya adalah untuk menarik perhatian banyak orang. Sehingga dia menggunakan kekuasaan untuk mengelabuhi banyak orang.
Tindakan penguasa seperti ini justru akan memberikan batasan bagi persaingan yang adil bagi setiap paslon.
Agar seluruh, proses, persiapan, pelaksanaan dan hasil harus sesuai dengan aturan yang baik, pemimpin terlebih dahulu harus menunjukkan sikap respek pada hukum. Karena masyarakat akan mengikuti aturan apabila pemerintah sudah lebih dahulu untuk mentaati hukum.
Tetapi jika sebaliknya masyarakat akan menjadi tidak lagi hidup dalam aturan. Dengan sendirinya ini akan terjadi konflik yang besar.
Aturan yang berlaku dalam suatu komunitas politik harus mengikuti suatu proses yang jujur, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan perhitungan hasil.
Adanya ketulusan dari setiap paslon untuk menjadi pemimpin yang tidak curang dalam sistem politik. Tidak memanipulasi sampai menghalalkan segala cara demi kepentingan politik, misalnya oligarki.