Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memberi penegasan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 dari dirinya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui link e-filling.
LHKPN 2023 itu sudah dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2024. Penegasan itu disampaikan Bupati Edi merespons pemberitaan sejumlah media online yang menyebut dirinya belum menyampaikan LHKPN tahun 2023.
Sejumlah media itu menuding bahwa sebagai pejabat negara, Bupati Edi lalai, tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Tudingan sejumlah media itu ditepis Bupati Edi. Dengan tegas disampaikanya bahwa LHKPN tahun 2023 miliknya telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 27 Maret tahun 2024 melalui e-filling.
“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” tegas Bupati Edi seraya menunjukkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN tahun 2023 dari KPK.
Dalam email konfirmasi itu dijelaskan bahwa KPK telah menerima LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024.
Berikut isinya:
Yth. Saudara EDISTASIUS ENDI, PEMERINTAH KABUPATEN MANGARAI BARAT, di tempat.
Bersama ini kami informasikan bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut : atas nama : Edistasius Endi, Jabatan : Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang : Eksekutif, Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan : 2023.
Dalam email konfirmasi itu juga tertulis bahwa tanggal lapor LHKPN 2023 dari Bupati Edi yakni 31 Desember 2023 dan tanggal kirim 27 Maret 2024.
Selain menunjukkan email konfirmasi dari KPK, Bupati Edi juga menunjukkan Peta Pelaporan (Jumlah Instansi) LHKPN dari KPK.
Di Peta Pelaporan KPK itu dijelaskan bahwa status pelaporan LHKPN Bupati Edi dinyatakan ‘Sudah Lapor’ dengan status LHKPN ‘Proses Verifikasi’.
Dengan demikian, tegas Bupati Edi, tudingan dari sejumlah media online itu sungguh tendensius dan tidak berdasar.
Bupati Edi juga menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media itu karena tidak cover both side. Padahal seharusnya, kata dia, sebelum diterbitkan media bersangkutan harus melakukan konfirmasi, untuk menghindari terjadinya pencemaran nama baik.
Penulis: Sello Jome