Oleh: Anatolia R. Hajum
Mahasiswi STIPAS Ruteng
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang merugikan kepentingan umum.
Bentuk-bentuk korupsi meliputi suap, penggelapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.
Korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, baik di perintahan sewasta, maupun lembaga non-profil.
Korupsi memiliki dampak negatif yang luas,termasuk merusak integritas institusi, menghambat pembangunan ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Maka korupsi telah menjadi budaya.
Gerakan antikorupsi dan penegakan nilai-nilai integritas harus menjadi perhatian utama waraga Indonesia. Karena masalah korupsi telah menggegrogoti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Permasalahan ini harus disadari oleh semua pihak khususnya pemeritah dan elite dan partai politik untuk merumusi jalan keluarnya.
Integritas adalah memiliki prinsip dan moralitas yang kuat, tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi ataupun pihak lain, dan selalu berpegang teguh pada kebenaran.
Dengan memiliki integritas yang kuat, kita dapat menghindari tindakan korupsi dan memperjuangakan kebenaran serta keadilan.
Selain itu, kita harus mengembangkan rasa tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat, dan memahami bahwa tindakan korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Integritas antikorupsi adalah prinsip dan tindakan yang diambil untuk memastikan bahwa individu dan institusi beroperasi dengan kejujuran dan transparansi, serta menolak segala bentuk korupsi.
Individu yang memiliki integritas tinggi cenderung menolak segala bentuk korupsi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral.
Pada prinsipnya komitmen pemberantasan korupsi harus dimiliki setiap pejabat publik,baik jabatan politik, maupun jabatan-jabatan karier.
Seluruh penyelenggara negara, jajaran aparatur sipil negara maupun pelaku usaha yang berusaha dengan instansi pemerintah, wajib menghindari dan melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
Sumber daya manusia aparatur yang berintegritas adalah benteng moral untuk menjaga institusi negara dan biokrasi dari virus korupsi yang mempunyai daya rusak yang luar biasa.
Bahaya korupsi bukan sekedar kerugian uang negara, tetapi menyakut mental dan moralitas yang harus dibenahi.
Oleh karena itu, sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab terhadap masa depan negara, kita harus memperjuangkan nilai-nilai integritas dengan memerangi korupsi dengan tegas.
“Kaum muda” merujuk kepada kelompok usia muda dalam masyarakat. Biasanya mencakup individu-individu yang berada dalam rentang usia remaja hingga awal dewasa, sekitar 15-30 Tahun.
Kaum muda sering kali dianggap sebagai kelompok yang penuh energi, ide-ide baru, dan semagat untuk perubahan.
Mereka memiliki potensi besar dalam berbagai bidang, termasuk politik.
Secara historis, pemuda selalu memliki peran penting bagi dinamika perjalanan bangsa Indonesia, dimulai dari sumpah pemuda 1928, peristiwa Rengasdengklok, peristiwa malari 1974, hingga peristiwa reformasi 1998, pemuda selalu menjadi aktor penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Saat ini persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah korupsi.
Hal ini membuat kaum muda menjadi sebuah harapan bagi perubahan Indonesia di masa yang akan datang.
Harapan itu akan menjadi kenyataan, asalkan nilai antikorupsi terus dirawat dan disebarluaskan kepada kaum muda. Jangan sampai generasi muda masuk ke dalam ruang, di mana korupsi dilakukan berjemaah.
Untuk itu, hal yang perlu dilakukan oleh kaum muda dalam gerakan anti korusi yaitu lawan korupsi, dan meningkatkan kompetensi diri dan terus berkarya.
Kaum muda harus terus meningkatkan standar moral pribadi, komunitas publiknya.
Dan kaum muda dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi melalui kampanye sosial, pendidikan, dan kegiatan komunitas, dan dapat bergabung dengan organisasi masyarakat sipil dan memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menentang tindakan korupsi.
Dan generasi muda cenderung lebih melek teknologi dan dapat memanfaatkan alat-alat digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Mereka dapat menggunakan media sosial dan plafrom digital untuk menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi.
Dan juga sebagai aplikasi pengawasan, pelaporan online yang bisa digunakan untuk mencegah korupsi.
Dan sebagai generasi muda juga yang berintegritas, harus memperkuat kemampuan untuk mengambil keputusan yang benar dan tepat.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperdalam pengetahuan tentang masalah-masalah sosial dan politik yang ada di sekitar kita, serta belajar dari pengalaman orang lain yang telah berhasil melawan korupsi.
Dengan demikian, kita dapat menjadi generasi muda yang memiliki keberanian dan kepercayaan diri untuk mengambil tindakan konkrit dalam memerangi korupsi.
Budaya integritas kaum muda dapat menjadi pelopor dalam membangun budaya integritas di lingkungan sekitar mereka.
Mulai dari sekolah, kampus, hingga tempat kerja. Dengan menunjukan komitmen terhadap niali-nilai kejujuran dan transparansi, mereka dapat menjadi teladan bagi generasi berikutnya.
Melalui partisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum, pengawasan terhadap kinerja pemerintah, dan keterlibatan dalam diskusi publik, kaum muda dapat memastikan bahwa pejabat publik bertindak dengan itegritas dan akutabilitas.
Dengan itu keterlibatan kaum muda dalam upaya untuk anti korupsi tidak hanya memperkuat gerakan antikorupsi, tetapi membantu membangun masa depan yang lebih bersih dan adil.
Sehingga standar kejujuran selalu hadir dalam tarikan nafas anak muda, dan menjadi generasi muda berintegritas merupakan kunci dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Sehingga antikorupsi menjadi budaya, dan antikorupsi juga menjadi nilai. Oleh karena itu penting bagi, pihak, termasuk pemerintahan, institusi pendidikan, dan organisasi masyarskat, untuk mendudkung dan menfasilitasi peran aktif kaum muda dalam memerangi korupsi.