Labuan Bajo, Vox NTT- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Manggarai Barat (Mabar) NTT.
Empat Ranperda itu ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar bersama Pemkab Mabar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (11/06/2024).
Adapun 4 buah Ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2024 itu adalah 3 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah yang terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar.
Sedangkan satu buah Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang ‘Pengelolaan Air Limbah Domestik’.
Dalam pendapat akhir fraksi, semua fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, bahwa 3 buah Ranperda usulan pemerintah itu diproses pada tahapan lebih lanjut.
Demikianpun halnya dengan satu buah Raperda inisiatif DPRD Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi juga menyatakan persetujuan agar Ranperda itu dilanjutkan prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pasca menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat atas nama Pemerintah dan 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat menandatangani berkas Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk diasistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT di Kupang.
Penulis: Sello Jome