Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Manggarai Barat
Regional NTT

Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Manggarai Barat

By Redaksi12 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat saat menandatangani berita acara persetujuan bersama (Foto: Diskominfo Mabar/Gonsalez)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Manggarai Barat (Mabar) NTT.

Empat Ranperda itu ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar bersama Pemkab Mabar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (11/06/2024).

Adapun 4 buah Ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2024 itu adalah 3 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah yang terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar.

Sedangkan satu buah Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang ‘Pengelolaan Air Limbah Domestik’.

Dalam pendapat akhir fraksi, semua fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, bahwa 3 buah Ranperda usulan pemerintah itu diproses pada tahapan lebih lanjut.

Demikianpun halnya dengan satu buah Raperda inisiatif DPRD Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi juga menyatakan persetujuan agar Ranperda itu dilanjutkan prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pasca menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat atas nama Pemerintah dan 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat menandatangani berkas Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk diasistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT di Kupang.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleIsu Rabies Bisa Jadi Penghambat Pertumbuhan Perkembangan Pariwisata di Labuan Bajo
Next Article Nikmati Sensasi Kayaking Menyusuri Hutan Mangrove di Dusun Rangko

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.