Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Laka Lantas
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Laka Lantas

By Redaksi3 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas dari Kabupaten Kupang pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 17.15 Wita
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas dari Kabupaten Kupang pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 17.15 Wita.

“Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke-4 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa malam.

Dani ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten kupang. Dalam penangkapan ini tim Tabur Kejati NTT dipimpin langsung Kasi E Kejati NTT Umbu Hina Marawali.

Raka menjelaskan, terpidana Dani ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 pada 6 Juni 2024.

Terpidana Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm pada 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan

Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif,” jelas Raka.

Proses pengamanannya pun berjalan dengan lancar. Usai ditangkap, terpidana Dani langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

“Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini,” jelas Raka.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung, kata Raka, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. [VoN]

 

Kejati NTT
Previous ArticleTim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan
Next Article Baru 8 Bulan Jabat sebagai Asintel Kejati NTT, Bambang Murcolono Berhasil Tangkap Lima Buronan

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.