Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Rp670 Juta ke Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Rp670 Juta ke Kejati NTT

By Redaksi18 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (18/7/2024). (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (18/7/2024).

Dana tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan Natura tahun 2022 dan tahun 2023 yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengungkapkan, hasil dari operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa ada kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan belanja Natura dan pakan Natura dari DPRD Kota Kupang.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang tahun 2022 dan tahun 2023. Dana tersebut, kata Bambang, telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan itu di antaranya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan revieu Inspektorat tahun 2021.

“Sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5.824.200.000,- (lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” jelas Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis.

Menurut dia, terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam APBD Perubahan tahun 2022 dan 2023, serta tunjangan pangan dan Natura untuk ketua dan wakil ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Bahwa uang sebesar Rp670.500.000,(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai,” terang Bambang.

Menurut dia, penyetoran yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro-aktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. [VoN]

DPRD Kota Kupang Kejati NTT
Previous ArticleTiga Tahun Pimpin Mabar, Edi-Weng Berhasil Bangun 193, 28 Kilometer Jalan Hotmix
Next Article Pengamat Beberkan Alasan Christian Widodo bisa Unggul di Pilwalkot Kupang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.