Oleh: Yones Hambur
Kordiv HP2H Panwaslucam Cibal Barat
Tinggal kurang lebih 4 bulan, 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan menggelar Pemilihan Serentak atau publik sering menyebutnya sebagai Pilkada [Pemilihan Kepala Daerah].
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Serentak 2024, proses Pemilihan Serentak 2024 ini sudah sedang memasuki salah satu tahapan besar, yaitu Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum [KPU] dan bertujuan untuk melakukan penyusunan dan pembaharuan data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tahapan ini, salah satu subtahapan yang cukup krusial dalam menentukan kualitas penyusunan dan pembaharuandata pemilih ialah Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih [Coklit].
Subtahapan ini dilaksanakan secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [Pantarlih] yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara [PPS], sebuah lembaga adhoc dari KPU yang bertugas menyelenggarakan seluruh proses dan tahapan Pemilihan di tingkat desa.
Tulisan ini bertujuan untuk pertama-tama menguraikan pentingnya pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, khususnya subtahapan Coklit untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Setelah itu, penulis juga memberikan pandangan bahwa warga sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara hukum demokratis memiliki kewajiban konstitusional dalam mengontrol seluruh proses pelaksanaan tahapan ini.
Penulis meyakini bahwa kontrol warga dalam konteks Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Pemilihan Serentak2024 yang berkualitas dan konstitusional serta menjamin keadilan bagi warga itu sendiri dalam memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti.
Urgensi Pemutakhiran Data Pemilih
Sesuai ketentuan, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dalam rangka membaharui data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap [DPT] dari Pemilu terakhir untuk kemudian diteliti dan dicocokan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu [DP4] yang disiapkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal ini, Pantarlih memiliki tugas utama dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih [Coklit] dengan cara menemui warga secara langsung, mendatangi mereka dari rumah ke rumah dan meminta dokumen kependudukan seperti KTP-el dan/atau Kartu Keluarga yang dimiliki oleh setiap warga yang ditemui itu.
Lewat mekanisme itu, Pantarlih mendata semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat pemilihsehingga pada hari pemungutan suara nanti dapat menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih calon kepala daerah dan wakil kepada daerah baik di tingkat provinsi maupun di level kabupaten/kota.
PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memberikan batasan yang jelas terkait syarat-syarat seseorang untuk dapat dianggap sebagai Pemilih.
Dalam Pasal 01 Poin 23 PKPU tersebut dijelaskan secara definitif bahwa Pemilih adalah WNI [Warga Negara Indonesia] yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 [tujuh belas] tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Itu artinya, dalam proses pendataan itu, Pantarlih wajib mematuhi ketentuan tersebut, yakni mendata semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih secara benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimilikinya masing-masing.
Pendataan data pemilih ini merupakan bagian dari upaya penting dalam hal keterlaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Sebab, data pemilih itu kemudian menjadi saluran legitim bagi setiap warga negara dalam hal memakai hak konstitusionalnya di hari pemungutan suara.
Artinya, apabila tidak didata sebagai pemilih, meskipun seseorang sudah mencapai syarat sebagai pemilih, ia tidakakan dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan nanti.
Dengan kata lain, proses Coklit ini merupakan bagian yang paling fundamental dalam proses pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 nanti. Tanpa adanya data pemilih, Pemilihan Serentak tidak mungkin akan dapat diselenggarakan.
Kontrol Aktif Warga
Karena tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, khususnya subtahapan Coklit merupakan bagian fundamental dalam menentukan keterlaksanaan dan kualitas proses Pemilihan Serentak 2024, kontrol atas proses pelaksanaannya mesti menjadi perhatian serius.
Itu terjadi karena dalam kenyataannya, ada banyak persoalan yang muncul sebagai akibat logis dari kurangnya perhatian serius terhadap pelaksanaan tahapan ini.
Sejumlah masalah yang sering muncul misalnya ialah masih ada warga yang tidak didata sebagai pemilih oleh pihak KPU, khususnya Pantarlih. Padahal, dari segi syarat, warga tersebut sudah memenuhinya.
Masalah lain yang biasanya muncul dalam proses ini ialah masih ditemukannya warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi terdata sebagai pemilih. Tidak hanyaitu, data pemilih yang dihasilkan juga sering berisi informasi terkait identitas kependudukan warga yang tidak benar dantidak akurat.
Karena itu, untuk meminimalisasi berbagai masalah yang dihasilkan dari pelaksanaan tahapan ini, kerja pihak KPU khususnya Pantarlih mesti mendapat pengawasan intensif bukan hanya dari Bawaslu, tetapi juga dari pihak wargasendiri.
Tugas pengawasan ini memang sudah secara langsung diperintahkan oleh Undang-undang sebagai kerja dari Bawaslu [terutama Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa].
Akan tetapi, memberikan tugas itu sepenuhnya kepada Bawaslu justru tidak tepat. Sebab, dari sisi jumlah, personil di Bawaslu tidaklah sebanding dengan luas wilayah kerja yang dimiliki, ditambah tingkat kerentanan yang terjadi. Karena itu, partisipasi aktif dari warga dalam hal mengawasi juga perlu dioptimalkan.
Mengapa Harus Warga?
Perlu diakui bahwa sejauh ini, kesadaran warga akan pentingnya ikut terlibat dalam mengawal seluruh proses pelaksanaan Pemilihan, termasuk dalam hal pelaksanaan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih masihsangat rendah.
Kebanyakan warga masih memiliki pandangan bahwa satu-satunya yang bertugas untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan [Pilkada] ialah Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu].
Selain karena kurangnya sosialisasi terkait tanggung jawab kepengawasan ini, alasan utama rendahnya partisipasi warga dalam mengawasi seluruh proses Pemilihan ialah karena tak adanya kesadaran diri dari warga itu sendiri sebagai subjek dalam konteks negara hukum demokratis.
Dalam sebuah negara hukum demokratis, warga sebenarnya merupakan pengendali segala macam praktik perpolitikan. Sebab, dalam pengandaiannya, warga merupakan pemegang tertinggi kedaulatan dari sebuah negara hukum demokratis.
Itu artinya, apapun bentuk aktivitas yang menyangkut urusan bersama dalam suatu tatanan politik yang disebut negara, termasuk terkait demokrasi prosedural seperti Pemilihan, itu wajib di bawah kontrol warga.
Kontrol aktif warga dalam seluruh proses penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara adil dan mampu menghasilkan pemimpin yang dilahirkan dari proses-proses yang sesuai dengan amanah konstitusi.
Dengan demikian, tugas pengawasan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu sebenarnya merupakan bagian dari institusionalisasi dari tugas pengawasan atau kontrol yang secara an sich ada pada diri warga sebagai subjek utama demokrasi.
Bawaslu hanya merupakan lembaga negara yang bertugasuntuk mengorganisasi tugas kepengawasan yang dimiliki oleh warga agar dapat dilaksanakan secara efektif, fokus dan lebih efisien.
Dengan kata lain, keberadaan Bawaslu sebagai lembaga negara yang diperintahkan oleh Undang-undang untuk mengawasai proses pelaksanaan Pemilihan tidak bisa diterjemahkan bahwa warga bisa tidak ikut atau ‘lepas tangan’ dalam kerja kepengawasan itu.
Bawaslu hanya sebagai represetasi dari warga dalam kerja kepengawasan. Sebagai representasi, itu artinya bahwa Bawaslu hanya perpanjangan tangan dari warga sendiri. Sesungguhnya, warga sendiri yang secara konstitusional berperan dalam kerja kepengawasan ini.
Posko Kawal Hak Pilih
Berangkat dari pemahaman itu, sebagai sebuah lembaga negara yang diperintahkan secara langsung dan tegas oleh Undang-undang untuk mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilihan, Bawaslu sendiri selalu tetap membuka ruang kepada warga untuk ikut terlibat secara aktif dalam kerja kepengawasan ini.
Dalam konteks Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, pada 26 Juni 2024 lalu, Bawaslu telah membuka ruang partisipatif kepada warga dengan dibentuknya Posko Kawal Hak Pilih mulai dari tingkat pusat sampai di wilayah desa/kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].
Posko Kawal Hak Pilih tersebut dibentuk agar warga memiliki wadah dalam hal menyampaikan semua persoalan yang ditemukan dalam seluruh proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk segera diatasi, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan betul-betul berkualitas.
Dengan begitu, warga juga turut serta membangun budaya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas, khususnya dalam hal suksesnya penyelenggaraan demokrasi prosedural Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.