Kupang, Vox NTT- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dituding melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk menerbitkan sertifikat tanah 2458.
Tudingan itu disampaikan pemilik tanah Yance Thobias Mesah. Tanah seluas kurang lebih 300 m2 tersebut berlokasi di Jalan Prof. Herman Yohanes, RT 13, RW 09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Yance membeberkan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan untuk penerbitan sertifikat itu, yakni, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Sertifikat Hak Milik Nomor 2458 Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017 atas nama Victor Ferdinand Maubana, Kwitansi Jual Beli ranggal 15 Juli 2013, Surat Pelepasan Hak dan beberapa surat lain.
Pada objek yang sama yang sudah diterbitkan sertifikat dengan nomor 2458, Yance sudah membuat pengajuan untuk menerbitkan sertipikat.
Berkas milik Yance kemudian disebut ditahan oleh BPN Kota Kupang dengan dalih objek tersebut masih masuk dalam zona hijau. Akan tetapi, pada objek yang sama, oleh BPN kemudian menerbitkan sertifikat 2458 atas nama orang lain.
“Sertifikat 2458 terbit 2015 melalui Eksam Sodak. Kalau terbit melalui dia kenapa orang lain yang disalahkan. Saya punya permohonan itu duluan. Yang turun ukur itu Eksam Sodak, Erwin Piga dan Jamal,” kata Yance, Minggu (1/9/2024) siang.
Yance membeberkan keanehan dalam sertifikat 2458 di atas objek miliknya.
“Lucunya sertifikat keluar 24 Mei 2017, surat keputusan kepala kantor itu baru dibuat di tanggal 18 Mei 2017. Sedangkan, permohonan itu baru diajukan di bulan Juli 2017, kan aneh?” tukas Yance.
Yance sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke Polresta Kupang Kota. Laporan itu terregistrasi dengan Nomor LP/B/880/VIII/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Laporan itu dibikin Yance pada 23 Agustus 2024 lalu, setelah sebelumnya dia merangsek masuk ke Kantor BPN Kota Kupang dan meminta Eksam Sodak bertanggung jawab atas segala bentuk dugaan pemalsuan dokumen.
VoxNtt.com bertemu dan meminta klarifikasi Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak. Ia hanya mengutus Mikael Agung Melburan, Kepala Seksi pengendalian dan penanganan Sengketa BPN Kupang.
Kepada VoxNtt.com, Mikael menjelaskan bahwa pada tahun 2015 Yance melakukan pengajuan sebanyak dua berkas.
Pertama, berkas 1344 tahun 2015 yang kemudian dalam deteksi berkasnya sudah ditutup.
Berkas kedua nomor 9365 yang dalam protes Yance maupun gugatan di pengadilan menyebut BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat nomor 2458 di atas objek yang dia mohonkan.
Menurut Mikael, dalam proses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas berkas 1344 melalui perkara yang diajukan yakni perkara nomor 11 Tahun 2024, “itu sudah ada putusan.”
“Kita sudah lihat hasil putusan di SIPP PN Kupang, dalam eksepsi penggugat itu tidak diterima atau tidak memiliki kapasitas. Alasan kami untuk tutup berkas itu adalah karena ada dalam kawasan zona hijau berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Kupang,” katanya.
Sedangkan untuk berkas 9365, secara TUN itu sementara masih berproses. Saat ini masih jawab-menjawab. Setelah itu, pemeriksaan saksi dan bukti.
“Kami juga masih sementara menyiapkan konsep surat jawaban somasi yang disampaikan oleh Yance Mesah,” ujarnya.
Soal laporan pidana pemalsuan dokumen, Mikael berdalih bahwa BPN adalah lembaga admisitrasi.
“Sepanjang syarat dokumen sesuai dengan persyaratan itu lengkap maka akan diproses. Kalau memang ada klaim lain, maka silakan membuktikan dokumen pembanding. Terhadap penerbitan sertifikat 2458 BPN juga sementara dalam proses klarifikasi internal,” kata Mikael.
“Kami sementara panggil teman-teman yang melakukan pengukuran tahun 2015 dan 2017. Ada beberapa pegawai yang sudah tidak lagi bekerja di BPN Kupang karena masalah pidana. Kami juga mendapat banyak masukan dari Polresta soal keluhan bagi petugas BPN itu,” ujarnya lagi.
Menurut Mikael, jika memang ada mal proses administrasi maka BPN akan sebut “itu cacat administrasi.”
“Kalau membatalkan itu kewenangan kami hanya di bawah lima tahun. Tapi kalau lebih dari lima tahun dan sudah beralih ke pihak ketiga maka wajib ajukan gugatan,” ujarnya.
Menurut Mikael, informasi yang disampaikan oleh Yance terkait keterlibatan para petugas untuk kegiatan pengukuran dan pengambilan data lapangan masih bersifat informasi.
“Kami akan mempelajari dokumen data dan fakta terkait proses permohonan berkas yang bersangkutan tentu tidak terlepas dari klarifikasi dengan para petugas serta pendalaman data sesuai berkas yang diajukan,” katanya.
Agung kembali meralat penjelasanya soal berkas 1344/2015.
“Bukan ditutup tetapi yang benar adalah belum bisa dilanjutkan proses pengolahan dan penerbitan sertifikatnya karena terindikasi masuk zona hijau sesuai Perda Tata Ruang Kota Kupang,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom