Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi di Manggarai Barat Berujung Damai
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi di Manggarai Barat Berujung Damai

By Redaksi3 September 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum Wemmi Susanto, Dr. Siprianus Edi Hardum saat menerima permohonan maaf Eras
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT –  Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi korban Wemmi Susanto oleh tersangka Markus Erasmus Tengajo (Eras) yang dilaporkan kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan secara restorative justice (keadilan restorative).

Wemmi melalui kuasa hukumnya Dr. Siprianus Edi Hardum menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi.

Edi mengatakan dengan ditariknya laporan polisi tersebut maka Eras dilepaskan dari tahanan oleh Polres Manggarai Barat pada Senin (02/09/2024).

“Jadi sebelumnya pada Jumat (31/8/2024) diadakan serangkaian pertemuan antara dua belah pihak,” ujar dia.

Edi membeberkan, keluarga Eras dan kuasa hukumnya, Ryon Sammy bertemu Wemmi menyampaikan permohonan maaf secara adat dengan menyerahkan satu ekor ayam jantan berwarna putih dan kain songket Manggarai serta sebotol “tuak” dan sebungkus rokok.

“Kami sebagai orangtua Eras meminta maaf kepada Bapak. Kami mengakui anak kami bersalah dan anak kami juga memang benar-benar mengaku bersalah. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf kami dari hati yang putih dan kami simbolkan melalui ayam putih ini,” ungkap Edi meniru ucapan Ferdy, perwakilan orangtua Eras.

Saat itu, kata Edi, klainnya Wemmi juga mengatakan, sebagai orang berbudaya terutama berbudaya Manggarai dirinya dan keluarga menerima permohonan maaf Eras.

“Saya juga menerima dengan hati yang iklas permohonan maaf ini. Saya berharap, peristiwa ini justru membuat diri kita semakin berkualitas terutama dalam dunia pekerjaan dan hubungan dengan sesama serta terutama kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Wemmi, demikian Edi.

Setelah keluar dari tahanan, kata Edi, Eras bersama kuasa hukumnya, Ryon Sammy dkk, mendatangi Wemmi.

“Sampai di sana, Eras menyampaikan pengakuan bersalah dan permohonan maaf. Wemmi menerima Eras dengan senang hati dan memberikan maaf dengan iklas,” jelasnya.

Sementara itu, Di Polres, sesaat setelah dilepas, Eras juga berpesan kepada semua wartawan terutama di Manggarai Barat agar tidak mengikuti perbuatan salah yang telah dilakukannya.

“Saya minta teman-teman agar tidak mengambil atau menfoto data pribadi tanpa izin, serta terus menjalankan pekerjaan sebagai wartawan dengan mentaati UU Pers,” kata Eras, sebagaimana ditiru Edi.

Sebagaimana diberitakan, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi di Labuan Bajo Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Wemmi.

Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya.

Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut.

Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop.

Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Wemmi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, Eras dilaporkan polisi.

Penulis: Sello Jome

Edi Hardum Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Wemi Susanto
Previous ArticlePerjalanan Paus Fransiskus sebagai Perjamuan Peradaban Empatik
Next Article Perjalanan Simpliciter Paus Fransiskus

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.