Labuan Bajo, Vox NTT – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau memfoto data pribadi korban Wemmi Susanto oleh tersangka Markus Erasmus Tengajo (Eras) yang dilaporkan kepada Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan secara restorative justice (keadilan restorative).
Wemmi melalui kuasa hukumnya Dr. Siprianus Edi Hardum menerima permohonan maaf Eras serta manarik laporan polisi.
Edi mengatakan dengan ditariknya laporan polisi tersebut maka Eras dilepaskan dari tahanan oleh Polres Manggarai Barat pada Senin (02/09/2024).
“Jadi sebelumnya pada Jumat (31/8/2024) diadakan serangkaian pertemuan antara dua belah pihak,” ujar dia.
Edi membeberkan, keluarga Eras dan kuasa hukumnya, Ryon Sammy bertemu Wemmi menyampaikan permohonan maaf secara adat dengan menyerahkan satu ekor ayam jantan berwarna putih dan kain songket Manggarai serta sebotol “tuak” dan sebungkus rokok.
“Kami sebagai orangtua Eras meminta maaf kepada Bapak. Kami mengakui anak kami bersalah dan anak kami juga memang benar-benar mengaku bersalah. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf kami dari hati yang putih dan kami simbolkan melalui ayam putih ini,” ungkap Edi meniru ucapan Ferdy, perwakilan orangtua Eras.
Saat itu, kata Edi, klainnya Wemmi juga mengatakan, sebagai orang berbudaya terutama berbudaya Manggarai dirinya dan keluarga menerima permohonan maaf Eras.
“Saya juga menerima dengan hati yang iklas permohonan maaf ini. Saya berharap, peristiwa ini justru membuat diri kita semakin berkualitas terutama dalam dunia pekerjaan dan hubungan dengan sesama serta terutama kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Wemmi, demikian Edi.
Setelah keluar dari tahanan, kata Edi, Eras bersama kuasa hukumnya, Ryon Sammy dkk, mendatangi Wemmi.
“Sampai di sana, Eras menyampaikan pengakuan bersalah dan permohonan maaf. Wemmi menerima Eras dengan senang hati dan memberikan maaf dengan iklas,” jelasnya.
Sementara itu, Di Polres, sesaat setelah dilepas, Eras juga berpesan kepada semua wartawan terutama di Manggarai Barat agar tidak mengikuti perbuatan salah yang telah dilakukannya.
“Saya minta teman-teman agar tidak mengambil atau menfoto data pribadi tanpa izin, serta terus menjalankan pekerjaan sebagai wartawan dengan mentaati UU Pers,” kata Eras, sebagaimana ditiru Edi.
Sebagaimana diberitakan, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi di Labuan Bajo Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Wemmi.
Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya.
Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut.
Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop.
Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Wemmi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, Eras dilaporkan polisi.
Penulis: Sello Jome