Ruteng, Vox NTT – Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online atas dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pemred) Floresa, Herry Kabut saat melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi Access Road di Wellpad D dan Wellpad I, Desa Lungar, Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.
Dalam klarifikasinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, Kapolres Edwin mengaku bahwa anggotanya hanya mengamankan Herry, bukan menyekap atau bahasa yang beredar menyiksa.
Herry sempat diminta kartu pers oleh beberapa anggota kepolisian sebelum peristiwa itu terjadi, namun dia hanya menunjukan surat tugas sebagai pengganti kartu pers.
Atas dasar itu pihak Polres Manggarai belum mengganggap Herry sebagai wartawan atau pimpinan redaksi meskipun faktanya Herry benar-benar sebagai wartawan dan pimpinan redaksi Floresa.
Itu karena saat diamankan Herry tidak berhasil menunjukan identitas diri, yakni kartu pers.
“Kalau dia seorang jurnalis harus bisa menunjukan kartu identitas waktu anggota saya meminta pembuktian,” jelas Kapolres Edwin tanpa menyingung surat tugas yang diberikan Herry sebagai pengganti kartu pers tatkala anggotanya meminta pembuktian di lokasi kejadian saat itu.
Bahkan, dalam klarifikasinya Kapolres mengatakan bahwa anggotanya sempat memberi makan untuk Herry.
“Terkait ada pemberitaan penyekapan itu tidak benar. Faktanya anggota saya hanya mengamankan, dan kami sempat memberi dia makan” ungkap Kapolres Edwin tanpa memberi klarifikasi detail atas pengakuan Herry sebelumnya bahwa telah terjadi penganiayaan oleh anggota polisi dengan cara menarik, mencekik, memukul dan menendang.
Ia pun menegaskan bahwa Polres Manggarai juga punya hak untuk membuat laporan ke dewan pers terkait awak media yang mengabaikan SOP dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas liputan, apalagi sekelas pemimpin redaksi.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penyekapan dan penyiksaan terhadap Herry sebagai jurnalis sekaligus pemimpin redaksi, tetapi hanya diamankan.
Herry diamankan karena polisi menduga saat itu ada masyarakat yang datang untuk memprovokasi. Itulah alasan mengapa Herry diamankan.
“Makanya kita amankan supaya tidak terjadi korban ataupun perlakuan tindak pidana serta hal-hal merugikan lainnya,” tegas dia.
Ia rupanya tidak terima jika ada pemberitaan yang mengatakan ada penyekapan, penangkapan, penyiksaan dan lain-lain, karena menurut dia yang dilakukan anggotanya adalah mengamankan.
“Jangan ada bahasa tangkap, siksa, sekap, karena secara SOP kami sudah laksanakan. Sebelum melaksanakan pengamanan terlebih dahulu anggota saya mengikuti apel pengecekan dan APP yang dipimpin Wakapolres,” tuturnya.
Kapolres Edwin menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap Herry selaku jurnalis.
Sekarang, kata dia, yang ada laporan ke SPKT hanya kasus intimidasi dan pengerusakan rumah warga yang pro pembangunan geothermal, sementara dugaan penganiayaan terhadap Herry Kabut belum.
Lebih lanjut ia menekankan, pengamanan yang dilakukan anggota Polres Manggarai di lokasi geothermal adalah sebuah kewajiban karena saat ini masyarakat masih terbagi dua, yakni ada yang pro dan ada yang kontra.
Jika Polres Manggarai tidak melakukan pengamanan, maka tidak ada pihak yang menjamin keamanan di lokasi tersebut.
Sehingga sudah menjadi tugas polisi untuk mengamankan setiap proses dan tahap demi tahap pembangunan geothermal.
“Kalau kami tidak amankan siapa yang bisa jamin, karena selain mengamankan proses kami juga berkewajiban mengamankan seluruh sarana prasarana maupun setiap orang yang ada di lokasi, seperti PLN, Pemda, rekan-rekan BPN, rekan-rekan media dan juga masyarakat,” tutupnya.
Tanggapan Floresa
Menanggapi pernyataan klarifikasi Kapolres Edwin, Pemimpin Umum Redaksi Floresa, Ryan Dagur dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan Kapolres Edwin sudah menyangkal kebenaran sesungguhnya.
Tak hanya itu, Kapolres Edwin juga dinilai mengkriminalisasi korban dalam kasus penganiayaan ini.
Menurut Ryan, pernyataan Kapolres Edwin dengan jelas menunjukan bahwa Herry selaku jurnalis Floresa dan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan akan sangat sulit mendapat keadilan tanpa adanya pengawasan internal kerja polisi dan solidaritas publik untuk memantau proses pengusutan kasus ini.
Ryan juga menanggapi beberapa pernyataan Kapolres Edwin yang dinilai membenarkan diri tanpa menyinggung sedikitpun korban Herry yang saat ini sedang dalam trauma atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
Ryan berkata, sampai dengan 5 Oktober 2024, pihaknya memang belum membuat Laporan Polisi atas kasus kekerasan ini karena korban masih mengalami trauma dan Floresa masih mempertimbangkan apakah dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang.
Bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres, kata Ryan, korban telah berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Manggarai. Proses itu dilakukan dengan hati-hati, termasuk tidak memberitahu bahwa ini adalah akibat kekerasan aparat, karena mengkhawatirkan intervensi pihak pelaku.
“Kekhawatiran kami terbukti benar karena seperti yang dinyatakan Kapolres dalam pernyataan persnya, ia “perintahkan mengecek langsung korban ke rumah sakit,” ujar Ryan berbicara dengan VoxNtt.com, Sabtu malam.
Menurut Ryan, pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pihak Polres sudah tahu ada korban dan karena itu mereka mengeceknya.
Selain itu, lanjut Ryan, pengakuan Kapolres bahwa tindakan pengamanan sudah sesuai dengan SOP menunjukkan adanya tanggung jawab dan garis komando dalam seluruh peristiwa kekerasan yang terjadi di Poco Leok.
Kembali Ryan menegaskan bahwa keseluruhan pernyataan Kapolres ini menunjukkan bahwa pihak Polres Manggarai tidak saja menyangkal kebenaran di lapangan tetapi juga sedang berusaha mengkriminalisasi korban.
Pada kesempatan itu atas nama Floresa Ryan juga memberitahukan bahwa kondisi korban dan langkah hukum yang akan ditempuh akan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Senin, 7 Oktober 2024, yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media.
“Konferensi pers itu akan menghadirkan para korban, pendamping hukum dan lembaga-lembaga solidaritas,” ujarnya.
Kontributor: Berto Davids