Ruteng, Vox NTT – Pelaksanaan debat kandidat Pilkada Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) direncanakan hanya satu kali, berdasarkan pertimbangan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai.
Pertimbangan anggaran menjadi satu-satunya alasan yang mendasari KPU Kabupaten Manggarai tidak melaksanakan debat kandidat lebih dari satu kali seperti di kabupaten lainnya.
Bisa saja dua kali tergantung Rencana Anggaran Biaya (RKB) yang ditetapkan.
“Untuk sementara rencana debat hanya satu kali, bisa saja dua kali tergantung anggaran yang ada pada RKB. Saat ini RKB sedang dibuat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun kepada VoxNtt.com, Sabtu (12/10/2024).
Saat ini, kata Heribertus, anggaran yang akan ditetapkan dalam RKB berjumlah kurang lebih Rp314.000.000.00 dari alokasi APBD.
Menurutnya, anggaran minim ini tidak cukup membiayai pelaksanaan debat kandidat lebih dari satu kali. Sebab, jumlah anggaran sudah terhitung dengan item pembelanjaan lainnya, seperti spanduk, poster, materi debat, iklan radio, live streaming dan lain-lain.
Pelaksanaan debat, kata dia, akan berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC) pada 30 Oktober mendatang dengan menghadirkan panelis dan moderator dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
“Ini pasti membutuhkan biaya yang cukup banyak, sementara anggaran yang dialokasikan dari APBD masih belum cukup,” ungkap Komisioner yang menangano Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Manggarai itu.
Heribertus melanjutkan, memang dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye KPU diwajibkan memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon paling banyak tiga kali.
Namun, karena anggaran terbatas maka perlu disesuaikan.
Dalam debat nanti, tambah Heribertus, waktunya 180 menit dan mencakup enam segmen. Segmen pertama dan kedua pemaparan visi-misi.
Kemudian dilanjutkan segmen menjawab pertanyaan panelis, segmen tanya jawab antarpasangan calon, segmen terakhir closing statement dari masing-masing pasangan calon.
Kontributor: Berto Davids