Mbay, Vox NTT – Ombudsman RI Perwakilan NTT segera merespons pemberhentian seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nagekeo berinisial AM (17) pada 3 Oktober.
AM diberhentikan dari sekolah karena diduga terlibat dalam insiden pencabutan colokan listrik pada salah satu stan pameran di Festival One Be, pada 26 September 2024 lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Pendidikan Kanwil Agama Provinsi NTT, Kantor Departemen Agama Kabupaten Nagekeo, Kepala Sekolah, dan Humas MAN Nagekeo, untuk menangani kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta MAN Nagekeo untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam penanganan permasalahan siswa,” ujar Darius pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Darius MAN Nagekeo untuk mematuhi regulasi, khususnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Meski MAN Nagekeo mengambil keputusan berdasarkan tata tertib sekolah, regulasi ini harus menjadi acuan utama,” tegasnya.
Menurut Darius, sanksi administratif berat, seperti pemindahan siswa ke satuan pendidikan lain, hanya boleh dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika pelanggaran siswa mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, atau trauma psikologis berat.
Rekomendasi Satuan Tugas atau Dinas Pendidikan juga harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan ini.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan masa depan siswa yang bersangkutan, terutama karena AM berada di kelas XII.
Jika siswa tersebut tidak ingin dipindahkan, dewan guru MAN Nagekeo diminta mempertimbangkan alternatif agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan di tempat yang sama.
Dalam pertemuan dengan Kanwil Agama dan Kandep Agama Kabupaten Nagekeo, kasus ini telah dibahas secara mendalam, dan keputusan akhir akan dibuat dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Ombudsman akan terus memonitor dan memastikan hak-hak pendidikan siswa tetap terlindungi,” tegas Darius.
Penulis: Patrianus Meo Djawa