Ruteng, Vox NTT – Kasus dugaan kampanye hitam atau black campaign dari calon bupati Manggarai Maksimus Ngkeros terus bergulir.
Salah satu kuasa hukum pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald Susilo (Maksi-Ronald), Dr. Edi Hardum yakin tuduhan kepada Maksi Ngkeros atas dugaan telah melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan, kami yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti,” kata Edi dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024 malam.
Edi menegaskan, pernyataan yang diucapkan Maksi Ngkeros saat kampanye di Rampasasa, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i beberapa waktu adalah kampanye negatif atau negative campaign, bukan kampanye hitam atau black campaign.
Kalau pun nanti hakim tetap memaksakan bahwa Maksi Ngkeros terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, maka menurut dia, pasangan Maksi-Ronald tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai periode 2024-2029.
Selain itu, pasangan Maksi-Ronald juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
Edi beralasan ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal tiga bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp600.000,00 – Rp6.000.000,00.
Hal itu diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, pasangan calon dan/atau tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, lanjut Edi, pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ketiga, pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal ini diatur pada Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Oleh karena itu saya, sebagai salah satu kuasa Hukum Pasangan Maksi-Ronald menyerukan dan menyatakan kepada semua masyarakat Manggarai, terutama kepada para pendukung Maksi-Ronald, tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai,” ujar Edi.
Ia juga meminta tim Maksi-Ronald agar tetap bekerja mengambil hati masyarakat untuk memilih pasangan Maksi-Ronald. Edi menilai pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berkeradaban.
“Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum. Para kuasa hukum akan melakukan perlawanan yang profesional,” tegas Edi.
Sebagai tim kuasa hukum, ia pun menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangan Maksi-Ronald serta tim.
“Karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan yang unggul,” tutup Edi. [VoN]