Ruteng, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai mengembalikan berkas perkara dugaan kampanye hitam calon bupati Maksimus Ngkeros ke penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai pada Selasa, 19 November 2024.
“Informasi yang kami dapatkan dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai adalah alasan kejaksaan mengembalikan berkas intinya karena penetapan tersangka atas klien kami tidak memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP),” kata Koordinator kuasa hukum Maksi Ngkeros, Edi Hardum, Kamis, 21 November 2024.
Ia menegaskan, penetapan tersangka kepada Maksi Ngkeros melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/36/X/ 2024/ SAT RESKRIM, tanggal 31 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana kampanye hitam, batal alias gugur. Alasannya, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai mengembalikan berkas dari Gakkumdu.
Edi pun menuntut pihak Sentra Gakkumdu segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
“Kalau Sentra Gakkumdu belum juga mengeluarkan SP3, maka dengan ini kami sebagai kuasa hukum Maksi Ngkeros mendesak agar Sentra Gakkumdu Manggarai segera keluarkan SP3 atas kasus tersebut. Ingat, waktu bagi penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai untuk menyidik kasus tersebut sudah habis pada Jumat (15/11/2024). Segera keluarkan SP3!” tukas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Edi mengutip, Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”
Dari bunyi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP itu, kata Edi, maka alasan terbitnya SP3 itu ada tiga alasan yaitu: (1) tidak cukup bukti; (2) peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan (3) demi hukum.
Dari bunyi norma tersebut, penyidik mengeluarkan SP3 atas kasus ini, kata Edi, karena tidak cukup bukti.
Alasan tidak cukup bukti artinya penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Maksi Ngkeros menjadi tersangka.
“Kalau tidak memiliki dua alat bukti yang cukup mengapa Maksi ditetapkan menjadi tersangka? Dari awal, kami menegaskan, penyidik kurang hati-hati menetapkan Maksi Ngkeros menjadi tersangka,” kata dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Kuasa Hukum Maksi Ngkeros lainnya, Melkhior Yudiwan menegaskan, pihaknya dari awal sangat yakin kasus ini tidak akan sampai disidangkan di pengadilan.
“Kenapa karena bagi kami apa yang diucapkan Maksi Ngkeros telah menghancurkan Manggarai itu bukan kampanye hitam tetapi kampanye negatif,” kata dia.
Menurut Melki, kalau hakim praperadilan membaca benar materi permohonan peradilan kuasa hukum Maksi Ngkeros, maka seharusnya mengabulkannya.
“Ya, ternyata oleh jaksa berkas ini ditolak, ya sesuai dengan keyakinan kami sebagai kuasa hukum,” kata dia.
Melki mengimbau semua masyarakat Manggarai yang ingin agar Manggarai bangkit dan maju agar memilih Paslon Maksi Ngkeros dan Ronal Susilo (Maksi-Ronald)
“Paslon Maron adalah terbaik, mari menangkan,” ajak dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Simarmata membantah pernyataan kuasa hukum Maksi Ngkeros.
“Pernyataan yang dikutip tidak benar ya, bang,” kata Zaenal merespons pernyataan media kuasa Maksi Ngkeros yang sudah dirilis di berbagai media.
Ia mengaku pihaknya menyampaikan ke Melkhior Yudiwan, salah satu kuasa hukum Maksi Ngkeros bahwa berkasnya dikembalikan karena petunjuk P-19 yang belum terpenuhi.
“Kami tidak pernah menyampaikan terkait apa yang belum dipenuhi,” jelas Zaenal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Simarmata membantah pernyataan kuasa hukum Maksi Ngkeros.
“Pernyataan yang dikutip tidak benar ya, bang,” kata Zaenal merespons pernyataan media kuasa Maksi Ngkeros yang sudah dirilis di berbagai media.
Ia mengaku pihaknya menyampaikan ke Melkhior Yudiwan, salah satu kuasa hukum Maksi Ngkeros bahwa berkasnya dikembalikan karena petunjuk P-19 yang belum terpenuhi.
“Kami tidak pernah menyampaikan terkait apa yang belum dipenuhi,” jelas Zaenal. [VoN]