Oleh: Pater Vinsensius Darmin Mbula, OFM
Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK)
Dalam suasana cerah penuh bahagia di Axana Hotel, Padang, Sumatera Barat, pada tgl 21 Novemer 2024 berbagai Organisasi Pendidikan dan Organisasi Profesi Guru berkumpul untuk memaknai pentingnya peran guru sebagai anggota dan pengurus organisasi profesi guru yang berkomitmen menjalankan kode etik profesi demi tercapainya pendidikan bermutu untuk semua.
Pertemuan dalam rangka sosialisasi Peraturan Kemendikbudristek no 67 tahun 2024 tentang Fasillitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa keberadaan organisasi profesi guru sangat vital dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi kompetensi guru maupun tanggung jawab moral yang mereka emban.
Dengan mematuhi kode etik profesi, guru tidak hanya menjalankan tugas sebagai pengajar, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam proses pendidikan.
Komitmen guru dalam mengikuti kode etik ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang profesional, adil, inklusif, dan berkualitas, serta memastikan bahwa setiap siswa memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang dengan baik.
Memahat Moral
Mengajar bukan hanya sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi juga merupakan aktivitas intelektual, moral, dan spiritual yang memiliki dampak mendalam pada perkembangan siswa.
Sebagai aktivitas intelektual, mengajar melibatkan pemikiran kritis, kemampuan analitis, serta penguasaan materi yang terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Sebagai aktivitas moral, mengajar mengajarkan nilai-nilai kehidupan, etika, dan tanggung jawab, di mana guru tidak hanya menyampaikan ilmu tetapi juga menjadi teladan dalam sikap dan perilaku yang baik.
Selain itu, sebagai aktivitas spiritual, mengajar memberi kesempatan bagi guru untuk menginspirasi dan memberikan motivasi kepada siswa, menciptakan rasa percaya diri, dan membimbing mereka untuk mencapai tujuan hidup yang lebih tinggi, baik dalam aspek pribadi maupun sosial.
Dengan demikian, mengajar adalah proses yang mengintegrasikan pikiran, hati, dan jiwa, yang berkontribusi pada pembentukan karakter siswa, serta mendorong mereka untuk berkembang sebagai individu yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berbudi pekerti luhur dan memiliki kesadaran spiritual yang tinggi.
Aktivitas mengajar itu memahat moral karena melalui interaksi dan contoh yang diberikan guru, siswa diajarkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, dan karakter yang membentuk kepribadian mereka untuk bertindak dengan integritas dalam kehidupan sosial.
Kemampuan otonomi diri pada guru sangat penting agar tindakan mereka selaras dengan kebebasan reflektif yang mendalam, yang pada gilirannya berkontribusi pada pembentukan moralitas siswa.
Otonomi diri ini mengacu pada kemampuan guru untuk bertindak secara mandiri, dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai moral yang mereka pegang, serta kapasitas untuk mengevaluasi dan merefleksikan setiap tindakan yang mereka ambil dalam konteks pendidikan.
Dengan otonomi diri yang kuat, guru dapat menyesuaikan pendekatan pengajaran mereka sesuai dengan prinsip moral yang mendalam dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal yang bertentangan dengan tujuan pendidikan yang berbasis pada pembentukan karakter siswa.
Kebebasan reflektif ini memungkinkan guru untuk menilai kembali tindakannya, mempertimbangkan dampaknya pada perkembangan moral siswa, dan memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai luhur yang mereka ingin tanamkan pada siswa.
Dengan cara ini, guru dapat menjadi contoh teladan yang hidup, memandu siswa tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam membentuk sikap dan perilaku yang bermoral.
Guru Wajib
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas pengajaran, dan kesejahteraan guru itu sendiri.
Keanggotaan dalam organisasi profesi guru memungkinkan para pendidik untuk mendapatkan akses terhadap pelatihan, informasi terbaru mengenai perkembangan dalam dunia pendidikan, serta dukungan hukum dan advokasi terkait kebijakan yang berdampak pada profesi mereka.
Selain itu, organisasi profesi juga berperan dalam memperkuat solidaritas antar guru, menciptakan jaringan kolaborasi, dan memastikan bahwa guru mematuhi kode etik serta standar profesional yang tinggi.
Dengan menjadi anggota organisasi profesi, guru juga turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan yang relevan dengan dunia pendidikan, sehingga mereka dapat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Meningkatkan profesionalisme guru merupakan langkah krusial untuk mencapai peningkatan kualitas pendidikan yang bermutu untuk semua.
Guru yang profesional tidak hanya memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidangnya, tetapi juga keterampilan pedagogik yang mumpuni, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dalam dunia pendidikan.
Dengan meningkatkan profesionalisme, melalui pelatihan berkelanjutan, pengembangan diri, dan penerapan metode pengajaran yang inovatif, guru dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif dan menyenangkan bagi siswa.
Hal ini berkontribusi pada peningkatan prestasi akademik dan karakter siswa, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan global.
Selain itu, guru yang profesional juga mampu memberikan contoh yang baik, membangun hubungan yang harmonis dengan siswa, orangtua, dan masyarakat, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan bersifat inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Tanggungjawab Moral yang Holistik
Kodek etik bukan sekadar lipstik tetapi untuk menjaga harkat martabat guru sebagai pendidik.
Tanggung.jawab moral holistik dengan enam pilar profesi, orangtua, siswa, masyarakat; Guru yang mengajar dengan hati bisa beradaptasi demi peningkatan mutu pendidikan untuk semua.
Fokus utama dari Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah tanggung jawab moral yang mencakup komitmen untuk mendidik dengan penuh integritas, kejujuran, dan dedikasi terhadap perkembangan karakter serta pendidikan peserta didik.
Ciri khas kode etik guru Indonesia terletak pada tanggung jawab moral holistik yang mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan, ekologis, dan Pancasila, dengan menekankan pada pembentukan karakter siswa yang berlandaskan pada keadilan, penghormatan terhadap keberagaman, dan pelestarian lingkungan hidup.
Kode etik guru Indonesia, selain mengedepankan profesionalisme, juga sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Pancasila, yang mencakup tanggung jawab moral terhadap pembentukan karakter siswa, serta menghargai keberagaman budaya, agama, dan sosial di Indonesia.
Guru di Indonesia diharapkan untuk menjadi teladan dalam hal moralitas, menjaga harkat dan martabat profesi, serta mengedepankan prinsip gotong royong, toleransi, dan kesatuan bangsa.
Kode Etik Guru Indonesia dirancang dengan menggabungkan nilai-nilai universal dan nilai-nilai dasar Pancasila untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan perilaku guru mencerminkan integritas, profesionalisme, dan moralitas yang tinggi.
Nilai universal seperti kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam membimbing guru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kesadaran etis, tanpa memandang perbedaan suku, agama, atau ras.
Selain itu, kode etik guru Indonesia juga berakar pada nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan karakter dan identitas bangsa, seperti nilai keimmanan, Kode Etik Guru Indonesia berbasis pada Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang mengharuskan guru untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan yang menghargai kebebasan beragama dan memperkuat rasa toleransi antar sesama dalam keberagaman; Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2), persatuan Indonesia (Sila ke-3), serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5).
Dengan mengintegrasikan nilai- nilai tersebut, kode etik ini memberikan pedoman yang tidak hanya menjaga kualitas pengajaran, tetapi juga membentuk karakter guru sebagai teladan dalam membina siswa, sehingga menciptakan pendidikan yang bermoral, inklusif, dan sesuai dengan semangat kebangsaan.
Kode etik ini mendorong guru untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang mencerminkan kebudayaan dan jati diri Indonesia, sekaligus berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Kode Etik Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik, guru diharapkan dapat menjaga integritas, sikap profesional, dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku.
Kode etik mengatur agar guru bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab, menghormati hak-hak peserta didik, sesama rekan kerja, orangtua, dan masyarakat, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa profesi guru dihormati dan dihargai oleh masyarakat, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang positif, aman, dan produktif.
Dengan mematuhi kode etik, guru tidak hanya menjaga martabat pribadinya, tetapi juga memperkuat posisi profesi guru sebagai salah satu pilar utama untuk mencerdaskan kehidupan bangs dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas unggul untuk seluruh rakyat Indonesia.