Ruteng, Vox NTT – Tim kuasa hukum calon bupati Manggarai Maksi Ngkeros mengaku status tersangka kliennya gugur.
Sebelumnya, Maksi Ngkeros disangkakan atas kasus dugaan kampanye hitam atau black campaign oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Manggarai.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Maksi Ngkeros mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ruteng yang bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Kejaksaan Negeri tidak ceroboh,” kata Koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Edi mengatakan, walaupun pihak Kejaksaan Negeri Ruteng tidak terbuka kepada publik menjelaskan mengapa sampai perkara ini kedaluwarsa alias habis batas waktunya untuk diserahkan ke pengadilan, tetapi tim kuasa hukum dapat informasi bahwa karena pihak Kejaksaan benar-benar teliti, sehingga berkas dikembalikan dua kali ke penyidik dan penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan.
Oleh karena itu, kata Edi, bukan hanya kuasa hukum Maksi Ngkeros yang berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi semua masyarakat Manggarai yang cinta penegakan hukum yang professional.
Edi hanya menyayangkan pihak penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ceroboh menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka.
Edi juga menyayangkan pihak Sentra Gakkumdu belum mengeluarkan SP3 untuk kasus ini.
“Ya, memang tanpa mengeluarkan SP3 pun penetapan tersangka gugur dan perkaranya pun tidak bisa diproses lagi untuk selamanya karena kedaluwarsa, di mana Kejaksaan batas akhir melimpahkan kasus ini ke Pengadilan pada Kamis, 21 November 2024,” kata advokat dari Kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini.
Edi meminta semua aparat penegak hukum di Manggarai agar professional dalam mengamankan jalannya Pilkada yang tinggal berapa hari lagi untuk dilaksanakan.
“Jangan memihak kepada Paslon tertentu. Saya percaya Polri dan TNI pasti bekerja netral,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, proses hukum kasus dugaan kampanye hitam yang memaksa Maksimus Ngkeros sebagai tersangka, berhenti. Dengan demikian penetapan tersangka untuk Maksi Ngkeros gugur. [VoN]