Ruteng, Vox NTT – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai, NTT akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kampanye hitam Maksi Ngkeros, calon bupati Manggarai periode 2024 – 2029.
SP3 dikeluarkan karena penyidik Gakkumdu tidak bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melengkapi berkas sampai waktu yang ditentukan.
Sementara batas waktu bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan adalah Kamis, 21 November 2024.
Anggota tim kuasa hukum Maksi Ngkeros, Melkhior Yudiwan keputusan SP3 atas kasus kliennya disampaikan saat pertemuan di kantor Gakkumdu Manggarai di Ruteng, Senin, 25 November 2024 sore.
Pertemuan antara pihak Gakkumdu Manggarai, kuasa hukum terlapor yakni aksi Ngkeros dan pihak pelapor.
Kuasa hukum terlapor yang hadir dalam pertemuan itu adalah Melkhior Yudiwan Robertus Antara, Roderik Imran, dan Wilhemus Ngaruk. Sedangkan Dr. Edi Hardum berhalangan karena kegiatan lain.
Marcelinus Ahang sebagai pelapor hadir. Pihak Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Menurut Melkhior, pihak Gakkumdu mengeluarkan SP3 karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Gakkumdu yang sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat.
“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim adhoc di Kupang ini.
Kuasa hukum Maksi Ngkeros yang lain, Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan.
“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Robertus, alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini. [VoN]