Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal
NTT NEWS

Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal

By Redaksi13 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peserta sosialisasi waspada pinjaman online oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Soetrisno Laiskodat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil NTT 1, Julie Soetrisno Laiskodat menggelar sosialisasi tentang waspada pinjaman online ilegal kepada kurang lebih 400 warga Kota Kupang, Jumat, 13 Desember 2024.

Kegiatan yang diadakan di Aula Timor Raya Kupang ini merupakan kerja sama DPR RI Komisi XI dengan lembaga mitra yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan itu, Julie Laiskodat mengingatkan  peserta yang adalah warga Kota Kupang untuk hati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal.

Menurutnya, pinjaman online belakangan ini telah menyebabkan banyak masalah krusial ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.

“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi maslah  lain,” kata Julie.

Julie mewanti-wanti warga agar bisa membedakan aplikasi pinjaman online yang legal dan tidak.

Kepala Bagian APK dan Wakil Kepala OJK NTT,  Polantoro pada pemaparan materinya menjelaskan, tugas OJK adalah mengawasi agar sistem keuangan  teratur atau sehat.

“Sehingga melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat,” kata Polantoro.

Ia menjelaskan, masyarakat harus bisa memastikan dua hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Harus pastikan lembaga pinjaman online legal dan logis,”  ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak  9610 perusahan pinjaman online ilegal.

Sedangkan sebanyak 98 lembaga pinjaman  online yang legal.

Usai melakukan sosialisasi masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu mendapatkan bantuan sembako.

Penulis: Ronis Natom

Julie Soetrisno Laiskodat Kota Kupang
Previous ArticleFransisco Bessie Terima Penghargaan Tokoh Peduli  Taekwondo NTT
Next Article Hingga Akhir Tahun 2024 Polisi Paling Banyak Menjadi Pelaku Kekerasan Jurnalis, Termasuk Manggarai

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.