Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil NTT 1, Julie Soetrisno Laiskodat menggelar sosialisasi tentang waspada pinjaman online ilegal kepada kurang lebih 400 warga Kota Kupang, Jumat, 13 Desember 2024.

Kegiatan yang diadakan di Aula Timor Raya Kupang ini merupakan kerja sama DPR RI Komisi XI dengan lembaga mitra yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan itu, Julie Laiskodat mengingatkan  peserta yang adalah warga Kota Kupang untuk hati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal.

Menurutnya, pinjaman online belakangan ini telah menyebabkan banyak masalah krusial ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.

“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi maslah  lain,” kata Julie.

Julie mewanti-wanti warga agar bisa membedakan aplikasi pinjaman online yang legal dan tidak.

Kepala Bagian APK dan Wakil Kepala OJK NTT,  Polantoro pada pemaparan materinya menjelaskan, tugas OJK adalah mengawasi agar sistem keuangan  teratur atau sehat.

“Sehingga melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat,” kata Polantoro.

Ia menjelaskan, masyarakat harus bisa memastikan dua hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Harus pastikan lembaga pinjaman online legal dan logis,”  ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak  9610 perusahan pinjaman online ilegal.

Sedangkan sebanyak 98 lembaga pinjaman  online yang legal.

Usai melakukan sosialisasi masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu mendapatkan bantuan sembako.

Penulis: Ronis Natom