Ruteng, Vox NTT – PT Manggarai Multi Investasi (MMI) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2012 dan akta nomor 2 tanggal 2 Juli 2013.
Lokasi Kantor PT MMI terletak di Jalan Soekarno, RT/RW: 005/002, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, persis di pinggir jalan utama Kampung Tulung.
Dalam 4 tahun terakhir, BUMD yang kerap menggonta-ganti Direkturnya itu memiliki piutang senilai 6,97 miliar berdasarkan laporan auditor independen tahun 2023.
Itu terjadi karena perusahan yang komisarisnya adalah Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengalami disfungsi dari usaha dagang menjadi pinjam meminjam
Dominan praktik pinjam meminjam tersebut dilakukan dalam bentuk pembelian barang.
Sejak tahun 2019 sampai 2023 perusahan itu memberi pinjaman kepada kurang lebih ratusan debitur dengan nominal yang bervariasi.
Sampai sekarang informasi yang diperoleh VoxNtt.com terdapat beberapa debitur yang masih punya kewajiban membayar dan ada juga debutur yang sudah melunasinya.
Mulai dari Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus, Direksi, Komisaris, ASN, Anggota DPRD hingga Kontraktor tercatat pernah memiliki utang di perusahan yang ditanggung jawabi langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit itu.
Praktik Dugaan Korupsi Tong Sampah
Tak hanya soal pinjam meminjam, problem terbesar dalam perusahan tersebut juga terkuak usai Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi tong sampah, yakni YM selaku direktur utama yang mengundurkan diri tahun 2021 dan MH selaku direktur operasional.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI.
Fakta dalam kasus itu terungkap karena barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.294.236.543.
PT MMI Diminta Bubar
Persoalan hukum yang sedang melilit PT MMI itu akhirnya mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat asal Kecamatan Satarmese Barat, Agus Kabur.
Ia sangat menyayangi praktik yang terjadi dalam tubuh MMI sampai menimbulkan dugaan kerugian negara seperti itu.
Ia lantas meminta agar sebaiknya PT MMI dibubarkan saja dari pada menjadi lembaga yang mengumpulkan praktik korupsi. Hal ini untuk membersihkan Pemda Manggarai dari “kejahatan bisnis”.
Menurut dia, perusahan ini memalukan karena sudah tidak sesuai dengan falsafah awal berdirinya sebuah BUMD, yakni untuk kemanfaatan umum.
Praktik pinjam meminjam dan dugaan korupsi tong sampah bagi Agus merupakan sebuah kejahatan bisnis yang tidak bisa ditoleransi karena dianggap berpotensi menghancurkan perekonomian manggarai.
Karena itu perusahan PT MMI yang merupakan lembaga penyedia barang-barang kebutuhan Pemda dan jasa lalu lintas bisnis jual menjual perlu dibubarkan saja, ditambah beberapa kegiatan bisnis PT MMI yang sudah tak berjalan lagi seperti dulu karena piutang yang terlalu banyak.
“Yah dari pada uang negara tidak jelas dan bikin perusahan bangkrut bubar saja” ucap kakak kandung anggota DPR RI, Benny K. Harman itu.
PT MMI yang diharapkan mampu menggerakan ekonomi Manggarai dan membantu masyarakat kecil mengembangkan ekonomi kini sekarang jadi bancakan elit. Sungguh sangat jauh dari esensi berdirinya perusahan tersebut menurut Agus
Selain itu, katanya lagi, mental pengelola yang kurang beres membuat perusahan jadi kurang sehat. Para debitur juga tidak sadar diri bahwa yang mereka lakukan ini sudah menghancurkan perekonomian Manggarai.
“Sekali lagi ini namanya kejahatan bisnis para elit, pinjam sampai perusahan mengalami defisit itu namanya kejahatan” kata Agus.
“Kita tidak bisa pakai istilah reformasi total, tetapi harus bubar saja karena reformasi tak menjamin bisa merubah sistem di dalamnya. Yah bubar saja lembaganya” tambah Agus.
Apresiasi Kejaksaan
Selain meminta PT. MMI bubar, Agus juga mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Agus, penetapan tersangka di akhir tahun merupakan sebuah sikap dan tindakan terakhir yang bagus menuju awal tahun 2025, terutama dalam hal penegak hukum.
“Sesuai dengan harapan saya dalam memberantas korupsi. Langkah Kejaksaan adalah akhir yang bagus dan awal yang baik menuju tahun 2025,” katanya.
Agus menilai, penetapan tersangka membawa optimisme bagi rakyat manggarai untuk pemberantasan korupsi tahun kalender 2025, sehingga ini menjadi pelajaran penuh untuk pemerintahan Hery-Fabi dalam hal penegakan hukum.
Penetapan tersangka ini, sambung Agus, merupakan perjumpaan tiga hukum, yakni hukum publik, hukum tata usaha negara dan hukum pidana.
Gabungan tiga hukum ini, tambah Agus, menggambarkan bahwa PT MMI sedang tidak baik-baik saja dan langkah Kejaksaan adalah keputusan hukum yang tepat.
Ia berharap masyarakat Manggarai terus mengkawal proses ini sampai akhir dan Demokrat selaku partai yang turut mengkawal proses akan selalu setia berdiri bersama rakyat demi kepentingan penegakan hukum yang lebih masif.
Penulis: Berto Davids