Bajawa, Vox NTT – Kepala Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Fransiskus Jago, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ngada atas dugaan korupsi dana desa pada Rabu, 22 Januari 2025.
Para pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat dan anggota BPD menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelapor yakni tokoh masyarakat, Benediktus Djawa dan Damianus Nau, Ketua BPD Felisianus Paser, bersama anggota BPD lainnya masing-masing Seferinus Semang, Albina Pajung, dan Feliksius Day.
Para pelapor menyerahkan dokumen pendukung kepada bagian resepsionis sekitar pukul 10.43 Wita.
“Kami masih menunggu langkah lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Ngada. Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Lengkosambi Barat,” kata Benediktus Jawa (66) salah satu tokoh masyarakat yang turut melapor.
Sedangkan, menurut Ketua BPD Felisianus Paser, pengaduan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa yang terjadi di Lengkosambi Barat sejak tahun 2022.
Menurut Paser, Kepala Desa Lengkosambi Barat diduga kuat menyelewengkan dana desa pada beberapa item pekerjaan.
Itu seperti penyelewengan dana penyertaan untuk BUMDes sebesar Rp60 juta lebih, bantuan ternak kambing sebesar Rp50 juta lebih, pengadaan bibit hortikultura dan proyek pembuatan pupuk bokashi, yang hingga kini tidak direalisasikan. Total kerugian ditaksasi mencapai ratusan juta rupiah.
“Semua berkas dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke kejaksaan. Kami berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi korupsi di Desa Lengkosambi Barat ini,” ujar Paser.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngada belum memberikan tanggapan resmi karena Kepala Kejaksaan dan sejumlah staf sedang bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Lengkosambi Barat, Fransiskus Jago menyatakan akan memberikan pernyataan resmi dalam beberapa hari ke depan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa