Kupang, Vox NTT – Oknum polisi berinisial DRD yang bertugas di Polresta Kupang Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp400 juta.
Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis, 30 Januari 2025, setelah berkas perkara dilengkapi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kasus ini telah dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.
Dengan demikian, tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka DRD akan segera dihadapkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul menjelaskan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka DRD, yang merupakan anggota Polri aktif,” ujar Rindaya kepada DetikBali, Kamis, 30 Januari 2025.
Rindaya mengungkapkan, DRD disangka melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 379a KUHP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kasus ini sudah bergulir sejak April 2023 dan berkas perkara telah dinyatakan P-21 pada hari ini, 30 Januari 2025,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Rindaya juga mengungkapkan bahwa setelah penyerahan tahap II, tersangka DRD langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2025.
“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap DRD di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari,” jelas Rindaya.
Terkait pokok perkara, ia menyatakan bahwa semua akan terungkap dalam persidangan.
“Pokok materilnya akan disampaikan dalam persidangan secara terang benderang,” katanya.
JPU Kejari Kota Kupang, menurut Rindaya, akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami masih mempersiapkan administrasi dakwaan dan pengantar untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang disita berupa rekening koran,” tambahnya.
Hingga saat ini, DRD adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini, dan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota Polri.
Penulis: Ronis Natom