Labuan Bajo, Vox NTT – Sejumlah warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan adanya pemasangan portal di atas lahan mereka yang sudah bersertifikat. Peristiwa ini terjadi di Toro Bembe, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Salah satu warga, Fransiskus Subur mengungkapkan, pemasangan portal tersebut merupakan tindakan dari mafia tanah yang mencoba mengklaim lahan secara ‘ilegal’.
Fransiskus bersama pemilik lahan lainnya merasa geram karena akses jalan menuju lahan mereka yang sah telah dipalang.
Mereka kemudian membongkar portal tersebut pada Jumat, 31 Januari 2025. Fransiskus menegaskan, tanah yang mereka miliki sudah bersertifikat, dan tidak ada masalah dalam proses pengukuran sebelumnya.
“Saya punya lahan di dalam dua bidang bersertifikat,” kata Fransiskus kepada wartawan, Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia juga meminta perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menanggulangi masalah mafia tanah yang merugikan warga.
Menurutnya, jika dibiarkan, mafia tanah akan terus meresahkan masyarakat dan menghalangi hak mereka.
Rudy Sembiring, salah satu pemilik lahan bersertifikat di lokasi yang sama, juga melaporkan masalah yang sama.
Ia mengaku lahan miliknya dipalang dengan portal sepihak.
Rudy menyebut Vinsen Taso, yang kini menjabat sebagai Lurah Labuan Bajo, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pemasangan portal tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pada Maret 2023, ia dilarang memasuki lahan miliknya oleh Vinsen Taso, yang mengklaim bahwa portal tersebut dipasang di lahan mereka.
Selain pemasangan portal, Rudy juga melaporkan bahwa lahannya telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang semakin merugikan dirinya.
Di sisi lain, Vinsen Taso membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, “tidak terlibat dalam pemasangan portal, meskipun ia mengakui pernah bertemu dengan Rudy di lokasi tersebut.”
Vinsen menyarankan agar Rudy menghubungi ahli waris Dance Turuk untuk klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini.
Penulis: Sello Jome