Kota Kupang, Vox NTT – Pengurus Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Kupang menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 10 Februari 2025.
Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 2 Kota Kupang, Muhamad Tey.
Ketua Komite SMKN 2, Julia Manuhutu, menyebutkan beberapa persoalan penting yang menjadi keluhan komite. Salah satunya adalah pengangkatan 11 guru honorer pada bulan Januari 2025, yang menurut Julia, bertentangan dengan aturan dinas pendidikan.
“Sekolah tidak boleh mengangkat guru honorer sebelum penetapan guru P3K selesai,” ungkap Julia dalam audiensi tersebut.
Julia menegaskan, pihak komite tidak ingin mengambil risiko dengan menganggarkan gaji untuk guru honorer tersebut, kecuali pihak sekolah dapat menunjukkan surat resmi dari dinas pendidikan.
“Kami tidak mau bayar dengan uang komite tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Julia menegaskan, pengangkatan guru tersebut dilakukan tanpa ada pembahasan atau kesepakatan dengan komite sekolah.
Selain masalah pengangkatan guru honorer, Julia juga mengungkapkan masalah terkait pengelolaan data siswa di sekolah tersebut.
Dikatakan, tidak ada satu pun lulusan SMKN 2 pada tahun 2024 yang berhasil lolos seleksi SBMPTN, yang diduga disebabkan oleh pergantian operator sekolah yang tidak dikelola dengan baik.
Komite juga melaporkan uang komite, sekitar Rp1,7 miliar, telah digunakan tanpa adanya laporan yang jelas mengenai penggunaannya.
Hal ini turut menambah keresahan di kalangan anggota Komite SMKN 2.
Bendahara Komite SMKN 2, Thomson Huky
mengungkapkan, dirinya tidak dilibatkan dalam setiap keputusan pengeluaran dana.
Ia menambahkan, meskipun ia mendengar tentang rencana rekrutmen 10 guru baru, K
kepala sekolah tidak menggubris permintaannya untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Komite.
Tanggapan DPRD NTT
Usai mendengarkan keluhan dari Komite, Anggota Komisi V DPRD NTT, yang diwakili oleh Fredy Mui, Winston Rondo, Merci Piwung, dan Katarina Jimur, menyepakati perlunya untuk mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, serta Plt. Kepala SMKN 2 Kota Kupang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo menyatakan, “Kami perlu mendengar keterangan dari semua pihak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.”
Selain itu, anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Mersi Piwung, mengusulkan agar Komisi V melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 2 Kota Kupang untuk memverifikasi langsung kondisi di lapangan.
Namun, tidak semua anggota Komisi V sepakat dengan pendekatan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhamad Ansor, berpendapat bahwa masalah ini adalah persoalan teknis dan internal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Dinas Pendidikan.
“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, bukan sampai dibawa ke DPRD,” ujar Ansor.
Ia menyarankan agar Komisi V merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan oleh dinas pendidikan secara internal.
Ansor juga mengingatkan Komite SMKN 2 untuk menjaga citra sekolah, mengingat sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu yang terbaik di Kota Kupang.
“SMKN 2 adalah sekolah top di Kota Kupang. Saya sarankan agar Kepala Dinas menyelesaikan ini secara internal,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom