Ruteng, Vox NTT – Sengketa tanah Nanga Banda Reo, yang terletak di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata masih berlanjut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai dan menolak putusan dua pengadilan yang menguntungkan penggugat Haji Arifin Manasa.
Meskipun demikian, tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Pemda Manggarai karena putusan kasasi MA tidak menyatakan hal tersebut secara eksplisit.
Kuasa Hukum Penggugat, Paulus Durman menegaskan, meskipun MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, ini tidak serta-merta menjadikan tanah Nanga Banda milik Pemda Manggarai.
“MA tidak menyatakan bahwa tanah itu sudah sah menjadi milik Pemda. Yang dilakukan MA hanya membatalkan putusan dua pengadilan sebelumnya karena dianggap tidak berwenang mengadili perkara ini. Artinya, sengketa ini masih bisa dilanjutkan,” jelas Paulus pada Minggu, 16 Februari 2025.
Menurut dia, putusan MA hanya mengembalikan status tanah tersebut ke kondisi semula, di mana tanah tersebut sebelumnya diakui milik Haji Arifin Manasa.
MA tidak mengadili pokok perkara, melainkan hanya memutuskan soal kewenangan pengadilan yang mengadili kasus ini.
Oleh karena itu, penggugat masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan kembali atau mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Paulus menjelaskan, setelah putusan kasasi MA, tanah Nanga Banda masih menjadi tanah sengketa karena Pemda Manggarai dan penggugat belum dapat mengklaimnya sebagai milik sah tanpa adanya sertifikat resmi.
“Kondisi tanah Nanga Banda kembali ke keadaan semula setelah putusan MA, dan sampai saat ini belum ada pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik sah,” tambah dia.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan, penggugat masih diberi waktu oleh hukum untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, penggugat memiliki waktu 180 hari setelah putusan kasasi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau melakukan peninjauan kembali.
Sebagai informasi, tanah Nanga Banda Reo sebelumnya diklaim sah menjadi milik Pemda Manggarai setelah putusan kasasi MA yang membatalkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan Haji Arifin Manasa.
Namun, meskipun putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hamdi, dan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso pada 30 September 2024, keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Ruteng, yang sebelumnya memihak penggugat.
MA berpendapat, kedua pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, yang sebenarnya masuk dalam kewenangan PTUN.
Sebagai tambahan, berikut adalah amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang diputuskan pada 30 September 2024:
Pertama, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemda Manggarai (Cq Bupati Manggarai).
Kedua, Menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
Ketiga, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng.
Keempat, Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kelima, Menghukum pihak terkait untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000 di semua tingkat peradilan.
Penulis: Berto Davids