Ruteng, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Lexy Arman Jaya, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan kebutuhan hidup masyarakat dalam proses refocusing anggaran yang diminta oleh pemerintah pusat.
Lexy menegaskan pentingnya seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai untuk memprioritaskan program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan publik, terlebih terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, kebijakan refocusing anggaran harus dilaksanakan dengan bijaksana, agar visi dan misi yang telah dijanjikan dalam kampanye tidak terganggu.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai harus memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tidak mengorbankan program-program yang vital bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” ungkapnya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menekankan perlunya sikap adaptif dalam pengelolaan anggaran di masing-masing SKPD.
Lexy juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu prioritas pemerintah, dan berkomitmen untuk terus mengawasi agar program tersebut dapat berjalan tepat sasaran.
“Kami akan intensifkan pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan program ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini, Lexy juga mengusulkan agar pelaksanaan program MBG melibatkan masyarakat serta UMKM lokal sebagai strategi untuk mendukung ekonomi daerah.
“Keterlibatan UMKM lokal dalam program ini penting untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat Manggarai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, Fansi Jahang menjelaskan, proses perhitungan refocusing anggaran masih berlangsung.
“TAPD sedang melakukan perhitungan akhir, dan begitu selesai, kami akan mengeluarkan rilis resmi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebagai informasi, Kabupaten Manggarai menghadapi pemangkasan anggaran dana transfer dari pusat sebesar Rp69 miliar pada tahun 2025.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Penulis: Herry Mandela