Ruteng, Vox NTT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PBH Peradi) Ruteng, Siprianus Ngganggu, berkomitmen mendampingi masyarakat untuk membasmi para penguasa atau pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk mendampingi masyarakat tingkat desa dan kelurahan dalam menghadapi persoalan hukum seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Hal ini ia sampaikan dalam pembukaan ‘Kegiatan Nasional Pelatihan Paralegal untuk Keluarga Sadar Hukum Tingkat Desa dan Kelurahan’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum bidang Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebagai bentuk komitmen, DPC PBH Peradi Ruteng telah mengutus dua anggotanya untuk membawakan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komunikasi Paralegal dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan pelatihan paralegal ini, kami dari PBH DPC Peradi Ruteng sebagai salah satu organsasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum menyatakan diri mendukung,” ujar Sipri.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan sehingga pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit.
Ia menambahkan, Bupati Nabit sangat mendukung rencana pembentukan Posbankum untuk setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Manggarai, apalagi didampingi oleh advokat-advokat dari PBH DPC Peradi Ruteng sebagai salah satu organisasi pemberi bantuan hukum.
Sipri berharap dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik dalam bidang pidana, perdata, maupun yang terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau pejabat, dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa dan kelurahan. Penyelesaian tersebut akan difasilitasi oleh paralegal yang telah dilatih dan tetap didampingi oleh advokat pendamping.
Setelah mengikuti pelatihan, ia meminta paralegal lebih proaktif memberikan informasikan kepada masyarakat kurang mampu (miskin) agar mereka dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat-advokat PBH Peradi Ruteng.
Sipri berharap Bupati Nabit mendukung DPC PBH Peradi Ruteng yang berniat melakukan pelatihan serupa secara luring pada bulan Maret mendatang. Sebab pelatihan saat ini berlangsung secara daring dan hanya diikuti oleh 11 peserta dari Kabupaten Manggarai.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kantor wilayah (Kanwil) hukum dan para ketua/pimpinan lembaga pemberi bantuan hukum dan beberapa stakeholder di seluruh Indonesia.
Untuk tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kegiatan ini difasillitasi oleh Kanwil Hukum NTT dan diikuti oleh 138 peserta. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Hukum Setda Manggarai, ada 11 peserta yang berasal dari desa di Kabupaten Manggarai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis DPMD), Yoseph Jehalut mengatakan, turut mendukung kegiatan pelatihan paralegal bagi para kepala desa (Kades) di Kabupaten Manggarai.
“Prinsipnya saya mendukung kegiatan mereka untuk dapat menambah pemahaman dari sisi normatif dalam penyelenggaraan pemerintah desa maupun aspek pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penulis: Herry Mandela