Ruteng, Vox NTT – Oknum Tentara Nasional Indonesia Kodim 1612 Manggarai berinisial AT diduga menganiaya dua warga pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kuasa hukum korban, Ferdi Angka mengatakan, akibat penganiayaan tersebut kliennya terpaksa mendapatkan perawatan intensif pihak medis.
Ferdi menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Jones mengajak temannya, Ano, untuk membeli rokok di sebuah kios yang terletak di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sekira pukul 19.55 Wita.
Jones dan Ano, yang tinggal di kos yang sama namun di kamar yang berbeda, memutuskan untuk berjalan menuju kios tersebut.
Dalam perjalanan menuju kios, posisi Jones berada di depan, sementara Ano mengikuti di belakangnya dengan jarak kurang dari satu meter.
Namun, sebelum sampai di kios, keduanya bertemu dengan Roje, Sian, dan Rival di jalan.
Saat itu, Roje langsung memanggil Ano, sementara Jones terus berjalan menuju kios. Ano, yang bertemu Roje, berhenti sejenak dan diajak berbicara.
Roje memberitahukan bahwa teman mereka, Carli, kehilangan sepeda motor dan bertanya apakah Ano melihat motor milik Carli.
Ano kemudian menjelaskan bahwa dia tidak melihat motor tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa Carli sempat datang ke kosannya dan mengajak Ano untuk mencari motor itu, namun Ano menolak karena tidak memiliki sepeda motor.
Carli lantas mengajak Ano untuk ikut mencari menggunakan sepeda motor teman mereka, tetapi Ano kembali menolak karena khawatir akan ditilang polisi. Sementara Ano masih berbicara dengan Roje, Sian, dan Rival, Jones tetap melanjutkan perjalanannya ke kios.
Namun, sebelum sampai di kios, Jones bertemu dengan seorang pria yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif berinisial AT.
AT, yang sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seseorang yang berinisial R, diduga merupakan warga Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
“Pada saat bertemu terduga pelaku langsung menanyakan kepada saksi Jones dalam bahasa Manggarai, “oe hau hot tako motor ko?” (oe kau yang curi motor kah?),” ungkap Ferdi.
Jones lantas menjawab dalam bahasa Manggarai, toe lite kae, hoo de keluar one mai kos aku.” (tidak kaka, saya baru keluar dari kos)
Terduga pelaku AT meminta Jones untuk bersikap jujur dan tidak berbohong. Menanggapi hal tersebut, Jones menjawab bahwa ia tidak tahu apa yang dimaksudkan AT.
Setelah percakapan singkat tersebut, Jones melanjutkan perjalanan menuju kios yang terletak di pertigaan kantor DPRD Kabupaten Manggarai, sementara AT bersama dua terduga pelaku lainnya melanjutkan perjalanan mereka menuju arah berlawanan, yaitu menuju Kampung Nekang atau RSUD Ben Mboi Ruteng.
Ferdi melanjutkan, sampai di jembatan arah ke kampung Nekang atau RSUD Ben Mboi, para terduga pelaku bertemu dengan Ano, Roje, Sian dan Rival.
AT lagi-lagi menanyakan hal yang sama dalam bahasa Manggarai “oe meu hot tako motor ko?”. Ano pun menjawabnya dalam bahasa Manggarai, “ae toe ma baen lami e kae”. (ae kami tidak tahu kaka).
AT, lanjut Ferdi, kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul Ano dengan tangan mengepal dan dengan sekuat tenaga. Pukulannya langsung mengenai pelipis kiri Ano. Ano pun terpental hingga kurang lebih satu meter lebih dan tersungkur ke tanah.
“Kemudian terduga pelaku R memukul saksi Roje, sedangkan terduga pelaku AT lanjut memukul saksi Rival,” kata Ferdi.
Ano pun bangun kembali dan langsung menanyakan kepada para terduga pelaku alasan mereka dipukul.
Para terduga pelaku AT dan R, bukannya menjawab tetapi langsung memukul Ano secara bersama-sama.
“Di situ, ada juga warga lain yang ikut pula memukulnya, karena terduga pelaku mengatakan bahwa dia adalah pelaku pencurian motor di warung miliknya AT. Kejadian tersebut terjadi pada kurang lebih pukul 20.00 Wita,” jelas Ferdi.
Ketika terduga pelaku sedang memukul Ano, Jones langsung balik arah dan tidak jadi pergi ke kios. Jones melihat R dan terduga pelaku yang tidak dikenali Jones sedang memukul Ano.
Ketika terduga pelaku AT dan R serta yang lainnya yang tidak dikenali, Rafi langsung datang dari kosnya.
Rafi merupakan adik kandung Ano dan tinggal satu kamar di kosan. Rafi keluar dari kos hendak mencari Ano untuk makan malam.
Awalnya, saksi Ano pamit untuk membeli rokok di kios, namun karena tidak kunjung kembali, Rafi pun keluar untuk mencarinya dan memastikan keberadaannya.
“Betapa kagetnya saksi Rafi ketika dia melihat kakanya yaitu saksi korban Ano sedang dipukul oleh terduga pelaku AT, R dan juga para terduga pelaku lain yang saksi Korban tidak mengenal namanya,” terang Ferdi.
Karena Rafi kaget dan panik, dia pun beteriak “kenapa kalian pukul saya punya kakak?”.
Mendengar teriakan Rafi terduga pelaku AT dan R bukannya menjawab tetapi langsung memukulnya sambil berguman, “kau satu kah?”.
“Pada saat terduga pelaku sedang memukul Rafi dan Ano ada satu ibu teriak dalam bahasa Manggarai, “ole com emo ongga’d ga, langsung ba wa Kantor Polisi kaut’s” (oe stop sudah pukulnya, lebih baik langsung bawah ke kantor polisi saja,” ungka Ferdi.
Terduga pelaku AT kemudian langsung mengajak Ano dan Rafi ke kantor polisi.
Namun, ternyata AT bukan membawa para korban ke kantor polisi, melainkan justru membawa mereka ke rumahnya.
Menurut Ferdi, sesampai di rumahnya terduga pelaku AT mencekik saksi Ano, sedangkan terduka pelaku R memukul Rafi. Anak dari terduga pelaku AT sempat menyampaikan ke AT “ini tadi orang yang mendorong motornya”
Terduga pelaku AT kemudian membawa Ano ke lorong samping rumahnya menuju arah bagian belakang. Di sana, AT memaksa Ano untuk mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor.
Namun Ano tetap mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku pencurian sepeda motor.
AT kemudian menelepon Carli, pemilik motor, untuk datang ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, Carli pun tiba. Sesampainya di rumah itu, AT menyampaikan bahwa pelaku pencurian sepeda motornya sudah ditemukan sambil menunjuk ke arah Ano.
Carli pun terkejut dan segera menjelaskan bahwa Ano bukanlah pelaku pencurian sepeda motor miliknya, melainkan teman dekatnya.
Berdasarkan pengakuan dari saksi Carli, pemilik motor yang hilang, terduga pelaku AT pun menyuruh Ano dan Rafi untuk pulang ke kos mereka.
Sedangkan Carli disuruh AT ke kantor polisi untuk membuat laporan. Setelah itu, Ano dan Rafi pulang ke kosnya.
“Pada saat terduga pelaku AT dan R mengatakan mau membawa korban Ano dan Rafi ke kantor polisi, saksi Jones sempat mengikutinya dari belakang tetapi oleh terduga pelaku AT melarangnya. Karena saksi Jones dilarang oleh terduga pelaku AT maka saksi Jones pun pulang ke kos untuk memanggil bapak Kos mereka dan mengajaknya ke kantor polisi,” terang Ferdi.
Hingga kini kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani Polres Mangggarai. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Iptu I Made Budiarsa.
“Kasusnya dalam penyelidikan Reskrim, karena kedua belah pihak sama-sama membuat laporan penganiayaan,” ungkap Budiarsa dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu, 19 Februari 2025.
R, juga kata dia, melaporkan kasus yang sama ke Polres Manggarai atas kasus dugaan penganiayaan.
Dalam penanganannya pula kasus tersebut sudah dilakukan permintaan visum et repertum. [VoN]