Ruteng, Vox NTT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales-Lega Ruteng, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2015.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97 ini diputuskan pada sidang putusan, Rabu, 19 Februari 2025. Kerugian ini timbul dari pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Frans Sales Lega seluas 1.800 meter persegi tahun anggaran 2015.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Agung Parnata dan dua hakim anggota, Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo.
Ketiga terdakwa, masing-masing NI, RLF, dan MC dihadirkan dalam persidangan bersama dengan penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Leonardo Krisnanta Da Silva dan I Gede Hady S.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengungkapkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa NI, kata Zaenal, dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 1.971.324.992,24.
Jika tidak membayar, NI akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, terdakwa RLF dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp100.600.500.
Lalu, terdakwa MC dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai menuntut NI dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97.
Lalu tuntutan terhadap RLF dan MC lebih berat, dengan pidana penjara dan denda yang lebih tinggi.
“Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Zaenal. [VoN]