Jakarta, Vox NTT – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mendesak pemerintah untuk memperhatikan secara serius kepentingan masyarakat adat, kesetaraan ekonomi, dan jaminan reklamasi pasca tambang dalam revisi keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal ini disampaikan Benny saat pembacaan pandangan mini Fraksi Demokrat dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bersama Pemerintah dan DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Benny menegaskan, ada tiga poin krusial yang harus menjadi fokus pemerintah dalam revisi UU Minerba. Pertama, Fraksi Demokrat meminta agar revisi UU ini mengutamakan pelestarian lingkungan hidup serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat.
Kedua, mereka mendesak pemerataan peluang ekonomi dengan memberikan akses yang lebih besar kepada koperasi, badan usaha kecil, menengah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, guna mencegah dominasi segelintir kelompok bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, Fraksi Demokrat menuntut agar pemerintah benar-benar memastikan adanya jaminan reklamasi pasca-tambang serta pengawasan ketat untuk menghindari kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adat pasca aktivitas tambang.
Benny berharap agar revisi Undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, demi kesejahteraan rakyat dan menuju Indonesia yang lebih maju.
“Kami mendukung penuh upaya Baleg, DPR, dan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi ini, agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Benny.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyetujui RUU Perubahan Keempat UU Minerba untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung menjelaskan, ada empat materi utama yang telah dibahas dalam rapat Panja, yakni:
Pertama, akselerasi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk koperasi, badan usaha kecil, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi.
Kedua, penguatan pasokan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien, terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.
Ketiga, percepatan hilirisasi sebagai pendorong utama ekonomi nasional.
Keempat, mewujudkan pemerataan ekonomi yang mencerminkan demokrasi ekonomi, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Laporan Panja ini kami serahkan kepada pleno Baleg untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Martin.
Penulis: Herry Mandela