Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo 2024–2029 Dilantik, Eks THL Protes terkait Dugaan Manipulasi P3K
NTT NEWS

Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo 2024–2029 Dilantik, Eks THL Protes terkait Dugaan Manipulasi P3K

By Redaksi20 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana saat forum Eks THL Nagekeo melakukan RDP dengan Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Nagekeo, di Ruang Rapat DPRD Nagekeo, Kamis, 20 Februari 2024 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT – Simplisius Donatus dan Gonzalo Gratianus Muga Sada resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo untuk periode 2024–2029.

Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari acara seremonial yang diikuti oleh 961 kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia, termasuk 22 pasangan kepala daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencakup Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Kegiatan ini mengikuti hasil Pemilihan Umum pada 27 November 2024 lalu.

Sejumlah pihak, baik individu maupun instansi, memberikan ucapan selamat kepada Donatus dan Muga Sada, berharap keduanya dapat menjalankan amanah mereka dengan baik dan memimpin Nagekeo dengan penuh tanggung jawab selama lima tahun ke depan.

Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Yohanes Siga, sedang memimpin jalannya RDP bersama 50 orang eks THL Nagekeo di Ruang Rapat DPRD Nagekeo, Kamis, 20 Februari 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)

Protes Eks THL: Dugaan Manipulasi dalam Seleksi P3K

Namun, tepat pada hari yang sama, aksi protes dilakukan oleh sekitar 50 mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Nagekeo di depan Kantor DPRD Nagekeo.

Mereka memprotes dugaan manipulasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya 30 nama yang lolos seleksi administrasi, namun mereka menuding adanya manipulasi dan penipuan dalam data dan syarat administratif yang diajukan oleh petugas dan calon P3K.

Koordinator Forum Eks THL Nagekeo, Agustinus Bebi Daga, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan, termasuk kasus seorang pegawai swasta yang bekerja di apotek Kecamatan Boawae, namun lolos seleksi administrasi dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Puskesmas Jawakisa, Kecamatan Aesesa Selatan.

Ia juga menyoroti adanya nama-nama yang sebelumnya dipecat pada masa Bupati Elias Djo, namun kini kembali lolos dalam seleksi.

Sebagai tindak lanjut, Forum Eks THL mendatangi DPRD Nagekeo untuk menyampaikan protes mereka dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Nagekeo.

Dalam rapat tersebut, mereka mengajukan empat poin tuntutan:

Pertama, meminta panitia seleksi P3K Kabupaten Nagekeo membuka data tenaga honorer sejak 2018.

Kedua, meminta BKPP meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Nagekeo terkait teknis pendataan tenaga non-ASN.

Ketiga, memastikan pengadaan P3K sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya Pasal 99.

Keempat, meminta DPRD untuk membatalkan seleksi P3K 2024 yang dianggap cacat hukum, sambil menunggu Bupati terpilih menjalankan tugasnya.

Pada Senin, 17 Februari 2025, Forum Eks THL telah melaporkan dugaan manipulasi seleksi P3K tahap II ke Kepolisian Resor Nagekeo.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/B/19/II/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT, yang menuduh adanya pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Laporan ini menyasar 30 nama yang diduga lolos seleksi dengan manipulasi data dan persyaratan.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

DPRD Nagekeo Nagekeo Yohanes Siga
Previous ArticleTiga Gubernur NTT dengan Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Tenaga Kesehatan
Next Article Resmi Dilantik, Ini Visi-Misi Pemerintahan Edi-Weng untuk Bangun Manggarai Barat 5 Tahun ke Depan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.