Ruteng, Vox NTT – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum meminta Pangdam IX/Udayana untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AT dari Kodim 1612 Manggarai yang diduga menganiaya warga di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Minggu malam, 16 Februari 2025.
Kasus ini sebelumnya berujung pada perdamaian antara korban dan terduga pelaku. Perdamaian tersebut dikonfirmasi oleh pengacara korban dan diumumkan dalam sebuah siaran YouTube pada Kamis, 20 Februari 2025 sore.
Meskipun begitu, Edi menegaskan, perdamaian tidak seharusnya menghalangi tindakan tegas dari pihak TNI, khususnya Pangdam, untuk menjaga wibawa institusi dan menghindari preseden buruk di kemudian hari.
Edi menjelaskan, meskipun dalam hukum pidana terdapat mekanisme restorative
justice yang memungkinkan pelaku untuk dimaafkan, hal ini tidak menghapuskan kemungkinan adanya hukuman indisipliner dari TNI terhadap oknum tersebut.
Hukuman tersebut harus dilaksanakan secara transparan, demi menjaga citra TNI dan memastikan adanya keadilan.
“Saya khawatir, jika kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja dengan alasan perdamaian, hal serupa akan terus terulang. Ini bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum menjadi tidak dihormati,” tegas Edi kepada wartawan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut Edi, kasus ini adalah delik umum, bukan delik aduan, yang berarti meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum harus tetap berjalan.
Polisi Militer Angkatan Darat, sebagai pihak yang berwenang, tetap harus memproses kasus ini untuk memastikan tindakan penganiayaan oleh oknum TNI diusut secara hukum, tanpa memandang adanya kesepakatan damai.
“Kasus ini sudah viral. Demi tegaknya wibawa TNI, TNI harus tetap bersikap tegas. Jangan sampai karena sudah saling memaafkan, kasus ini dilupakan begitu saja,” lanjut Edi.
Edi juga menegaskan, penganiayaan yang dilakukan tanpa bukti yang jelas sangat berbahaya.
Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.
“Saya mendesak Panglima TNI untuk segera mengontak Pangdam dan meminta agar kasus ini ditangani serius. Tindakan ini memalukan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Edi dengan tegas.
Ia menambahkan, meskipun restorative justice merupakan hak bagi korban, pimpinan TNI harus memastikan bahwa ini tidak menjadi preseden buruk yang merusak moral dan etika dalam institusi TNI.
Anggota TNI, kata Edi, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan.
“Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan penganiayaan,” tegas Edi.
Edi kembali mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga Polisi Militer harus segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal.
Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab Polisi Militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. [VoN]
Baca di sini sebelumnya: Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI di Manggarai Dilaporkan ke Polisi