Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Wartawan Floresa
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Wartawan Floresa

By Redaksi22 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tangkapan layar video aksi penolakan warga Poco Leok pada Rabu (2/10/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Divisi Reserse dan Kriminal Umum mengumumkan penghentian penyelidikan terkait kasus tindak pidana kekerasan yang menimpa Wartawan Floresa, Herry Kabut, yang terjadi pada 2 Oktober 2024 di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Polda NTT melalui surat Nomor: B/20/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, pihak Polda NTT menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung kasus tersebut.

Kasus ini sempat mencuat sebagai tindak kekerasan terhadap wartawan, dan disebut oleh Polda NTT sebagai “pengeroyokan”.

Dalam penyelidikan, hanya satu terduga pelaku yang diselidiki, yaitu HH, seorang anggota Intelkam Polres Manggarai.

HH menjadi salah satu polisi yang dilaporkan oleh Herry Kabut terkait insiden tersebut.

Selain HH, ada terduga pelaku lainnya yang merupakan seorang wartawan berinisial TJ. Namun, identitas wartawan tersebut hingga kini belum berhasil diidentifikasi oleh media VoxNtt.com, meskipun turut dilaporkan oleh Herry Kabut ke Polda NTT.

Polda NTT, meskipun menghentikan penyelidikan, namun mereka akan menggelar sidang etik terhadap HH yang menjadi terduga pelaku kekerasan.

Langkah ini menunjukkan perhatian terhadap tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, kuasa hukum Herry, Yulianus Ario Jempau, menyatakan kekecewaannya.

Ario mempertanyakan keputusan Polda NTT yang menghentikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penganiayaan.

Bukti-bukti tersebut meliputi luka-luka pada tubuh korban, kesaksian saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan medis dari dokter.

Ario menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan pengakuan para saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap Herry.

Semua kesaksian tersebut sudah disampaikan oleh saksi kepada penyidik Polda NTT. Ario menduga ada upaya terencana untuk menghilangkan jejak yang dapat memperkuat bukti penganiayaan.

Pihak kuasa hukum Herry menyatakan rencananya untuk menyurati Polda NTT, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian penyelidikan kasus ini.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Penulis: Berto Davids

Geotermal Poco Leok Kapolres Manggarai Manggarai Poco Leok Polda NTT
Previous ArticleWali Kota Kupang Apresiasi Inpres Efisiensi Anggaran yang Dicanangkan Presiden Prabowo
Next Article Pemuda Katolik NTT Tolak Kebijakan Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.