Ruteng, Vox NTT – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, tetap kekeh pada pendiriannya untuk meloloskan proyek geotermal Poco Leok yang terletak di Kecamatan Satarmese, meskipun gelombang penolakan dari masyarakat semakin masif.
Nabit tetap mempertahankan Surat Keputusan (SK) bernomor HK/417/2022 yang diterbitkan pada 1 Desember 2022, yang menetapkan lokasi pengeboran untuk perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.
Nabit beralasan, proyek geotermal Poco Leok merupakan proyek strategis nasional (PSN). Ia khawatir jika proyek ini tidak berjalan, maka bisa saja berdampak pada pemberhentian dirinya.
“Tolong pahami juga posisi saya dalam 2 3 tahun yang lalu, ya. Aturannya masih sama. Aturannya masih sama. Kepala-kepala daerah yang tidak menjalankan proyek strategis nasional itu bisa diberhentikan, ya,” ujar Nabit saat menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.
Menurut dia, masalah ini bukan tentang diberhentikan atau tidak. Itu bukanlah inti permasalahannya. Yang lebih penting, lanjut dia, adalah posisi pemerintah pada saat itu.
“Lalu kemudian tapi paling penting bagi saya adalah pemahaman bahwa kegiatan ini penting untuk penyediaan energi bagi masyarakat Manggarai,” katanya.
Alasan Nabit tersebut kemudian mendapat kritik tajam dari Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum.
Edi menilai alasan Nabit menunjukkan kepribadiannya yang sangat mementingkan jabatan ketimbang membela rakyatnya sendiri.
“Ini alasan ini kan menunjukkan bahwa dia memang orang yang hanya ingin untuk menjabat itu. Dia akan mengejar proyek-proyek, mengejar proyek-proyek untuk jabatannya itu, dia takut dipecat. Bukan untuk melayani masyarakat,” tegasnya kepada VoxNtt.com pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ia mengatakan, alasan tersebut juga menunjukkan kualitas Bupati Nabit yang tidak memahami aturan atau prosedur pemecatan seorang kepala daerah.
Edi menjelaskan, pemecatan seorang kepala daerah dapat dilakukan melalui lembaga DPRD. Hal itu akan terjadi apabila adanya tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar dan Undang-undang atau melanggar sumpah jabatan.
Menurut dia, mencabut rekomendasi soal geothermal Poco Leok sebenarnya tidak melanggar Undang-undang apapun.
“Undang-undang apa yang dilanggar sama dia? Hery Nabit dipilih langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu tidak perlu takut sebenarnya. Presiden juga tidak akan mungkin langsung memecat dia kalau dia mencabut atau menunda itu dengan alasan atas desakan masyarakat,” ungkapnya.
Edi menduga bahwa Bupati Nabit menerima dana operasional pilkada dari proyek geotermal Poco Leok. Kuat dugaan bahwa ini menjadi alasan Nabit memberikan izin untuk proyek tersebut.
“Saya menduga Hery Nabit sudah mendapat untung dari rekomendasinya atau atas rekomendasinya terhadap Poco Leok. Menduga berat kemenangannya kemarin juga itu mendapat kucuran dana dari kasus Poco Leok. Sehingga dia tanpa melalui kajian, tanpa mendengar masukan dari masyarakat dia mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Edi.
Untuk menyelesaikan persoalan geotermal Poco Leok, Edi mendesak Bupati Nabit agar segera membentuk tim pengkaji yang independen dan tidak boleh bersekutu dengan pihak PLN sebagai pemodal proyek tersebut.
“Dia (PLN) tidak independen, ambil tim-tim yang independen,” pinta Edi.
Penulis: Herry Mandela