Labuan Bajo, Vox NTT- Pemuda berinisial EN alias Efren (20) warga Munting Kajang, Desa Compang Longgo ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Efren merupakan seorang Residivis atau sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (23/2/2025) lalu. Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa, 11 Maret 2025 pagi.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat 29 November 2024 lalu sekira pukul 04.00 Wita.
Luthfi menjelaskan, saat itu korban yang tengah tertidur pulas, tidak menyadari bahwa salah satu handphone miliknya yang sedang di-charge di samping tempat tidur, telah raib digondol maling.
“Di mana, sebelum kejadian korban sempat meletakkan satu unit handphone merek Oppo A60 dan satu unit handphone merek iPhone di samping tempat tidur,” jelas Luthfi.
Aksi kejahatan itu diketahui kata Luthfi, setelah korban bangun tidur dan melihat handphone merek Oppo A60 miliknya sudah hilang.
“Pelaku mengambil kesempatan saat korban tengah tertidur. Namun dari dua unit handphone yang ada, pelaku hanya mencuri satu unit handphone,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Manggarai Barat, lanjut AKP Lufthi, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah tiga bulan kejadian.
“Pelaku kita amankan saat berada di kediaman orang tuanya, yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas,” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Setelah diamankan, Efren langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.
“Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian,” ujarnya.
Selain menangkap Efren, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome