Ruteng, Vox NTT – Serikat Pemuda NTT menantang Polres Manggarai untuk memeriksa Bupati Herybertus G.L Nabit dalam kasus perusakan pagar kantor Bupati Manggarai.
Sebelumnya, Bupati Nabit melalui Kabag Umum Setda Manggarai, Fransiskus Makarius Beka melaporkan sejumlah aktivis Aliansi Pemuda Poco Leok ke polisi atas tuduhan perusakan pagar kantor bupati pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.
“Kami pun meminta Kapolres segera memeriksa Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit untuk diperiksa atas kejadian tersebut,” ujar Ketua Serikat Pemuda NTT, Saverius Jena, dalam keterangan yang diterima media belum lama ini.
Menurut dia, kejadian robohnya pagar kantor Bupati Manggarai tidak serta merta diakibatkan massa aksi, namun dilakukan pasukan pengamanan yakni Sat Pol PP.
Hal ini merupakan informasi untuk mengingatkan Kapolres Manggarai dan jajarannya agar tak prematur dalam memutuskan fakta-fakta hukum dalam kasus “robohnya pagar kantor Bupati Manggarai”.
Jena juga menilai Pemkab Manggarai telah melakukan upaya melemahkan demokrasi, membangkang terhadap hukum kebebasan berpendapat, dan berusaha mengkriminalisasi terhadap aktivis kontra geotermal.
“Kami harap agar Polres Manggarai juga, proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang dituduhkan Pemkab Manggarai terhadap massa aksi Aliansi Pemuda Poco Leok dihentikan,” tegasnya.
Ia menegaskan, massa aksi tidak ada niat merencanakan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai. Mereka hanya datang untuk menuntut hak-hak warga Poco Leok.
“Namun karena bupati membangkang maka warga Poco Leok marah,” ujar Jena.
“Jika terus dilanjutkan proses laporan Pemkab Manggarai terhadap warga Poco Leok, maka untuk itu SP-NTT meminta Kapolri Listyo Sigit untuk reformasi tubuh Polres Manggarai hingga jajaran.”
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil kedua terlapor untuk klarifikasi sebanyak dua kali, namun keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, pada Jumat, 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan panggilan pertama kepada kedua koordinator aksi lapangan.
Robbyanli menambahkan, jika kedua terlapor tidak memenuhi panggilan pertama maupun kedua pada tahap penyidikan, maka akan dilakukan upaya paksa.
“Kedua terlapor akan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya kepada wartawan.
Pengacara dua warga Poco Leok, Maximilianus Herson Loi, mengatakan pada Senin, 17 Maret 2025, dua kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai selama empat jam.
Menurut Herson, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif serta penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara yang baik.
Ia pun meminta agar penyidik Polres Manggarai bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai.
“Kita juga menghargai proses hukum yang berjalan, sembari kita mengharapkan sikap profesionalisme dari institusi Polri itu sendiri,” ujar Herson saat konferensi pers di Kantor KSP Kopdit Spirit Soverdia, Senin sore. [VoN]