Labuan Bajo, Vox NTT – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi pemerintahan dan pengelolaan wilayah Manggarai Barat yang menurutnya perlu perhatian serius.
Keprihatinan ini disampaikan dalam audensi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dan para Bupati/Wali Kota se-NTT dengan Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu-Jakarta, Kamis sore, 20 Maret 2025.
Bupati Endi mengungkapkan, meskipun secara administratif wilayah Manggarai Barat berada di bawah kewenangannya, namun secara otoritatif ada beberapa lembaga lain yang mengatur wilayah tersebut, yang membuatnya kesulitan dalam menjalankan pemerintahan secara maksimal.
“Dulu yang saya tahu, suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya dipimpin sepenuhnya oleh seorang bupati. Namun di Manggarai Barat, administrasinya di bawah kewenangan bupati, namun otoritasnya dibagi antara tiga komponen. Pertama bupati, kedua Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu di mana bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya,” ungkap Bupati Endi.
Ia juga menyayangkan bahwa dalam wilayah yang menjadi otoritas BTNK, masyarakat miskin di sekitar kawasan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Hal ini termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur seperti dermaga, sekolah yang rusak, dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Lebih lanjut, Bupati Endi juga menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima dari kawasan tersebut, namun hasilnya tidak dibagikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, meskipun PNBP tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah, seharusnya masyarakat miskin di sekitar kawasan tersebut tetap mendapatkan perhatian, begitu juga dengan fasilitas publik yang harus diperbaiki.
“Jangan kekayaan alamnya saja yang diurus, tapi rakyatnya justru menjadi urusan bupati,” tegas Bupati Endi.
Selain itu, Bupati Endi juga menyampaikan keprihatinannya terkait pungutan yang dilakukan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pungutan terhadap kapal yang berlayar di wilayah kabupaten seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Namun kenyataannya, pungutan tersebut menjadi urusan Kementerian Perhubungan.
“Bagi saya, jika ada pungutan terkait kapal yang berlayar di wilayah kabupaten, itu seharusnya menjadi urusan pemerintah daerah, karena daerah berhak mendapatkan hasil dari sektor tersebut. Namun kenyataannya, PNBP tersebut justru dikelola oleh kementerian,” ujar Bupati Endi.
Ia menekankan, masalah-masalah semacam ini perlu didiskusikan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam rangka menjaga keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sangat penting demi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di daerah.
Penulis: Sello Jome