Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Maria Stevi Harman, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, hingga kini masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi inklusif.
Dorongan itu disampaikan Stevi dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Agenda tersebut membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Belum semua kabupaten punya Perda. Saya harap KND bisa turun langsung atau setidaknya menunjuk perwakilan di daerah untuk memberi pencerahan kepada para pembuat kebijakan,” ujar Stevi dalam forum tersebut.
Stevi juga menyoroti belum adanya fokus khusus pada kelompok perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam sejumlah rencana aksi di daerah, khususnya di NTT.
“Saya lihat belum ada pengkhususan untuk anak dan perempuan. Ini perlu jadi perhatian dalam penyusunan rencana aksi daerah ke depan,” ujarnya.
Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menanggapi pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya kebijakan yang sistematis dan harmonis lintas sektor.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus tercermin dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.
“Kita perlu harmonisasi RPJMN 2025–2029 dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) agar bisa diturunkan ke daerah, bahkan hingga tingkat desa,” kata Jonna.
Ia juga mendorong percepatan lahirnya Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“KND bersama DPD RI siap mengawal kebijakan ini agar inklusivitas benar-benar terwujud,” ucapnya.
Hingga kini, sejumlah daerah di Indonesia memang belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk menjamin aksesibilitas dan perlindungan bagi kelompok disabilitas.
Padahal, Undang-Undang 8/2016 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan dan fasilitas yang setara bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.
Penulis: Herry Mandela
Tinggalkan Balasan