Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Stevi Harman Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Disabilitas
NTT NEWS

Stevi Harman Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Disabilitas

By Redaksi22 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stevi Harman ketika rapat kerja Komite III DPD RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Maria Stevi Harman, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, hingga kini masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi inklusif.

Dorongan itu disampaikan Stevi dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Agenda tersebut membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Belum semua kabupaten punya Perda. Saya harap KND bisa turun langsung atau setidaknya menunjuk perwakilan di daerah untuk memberi pencerahan kepada para pembuat kebijakan,” ujar Stevi dalam forum tersebut.

Stevi juga menyoroti belum adanya fokus khusus pada kelompok perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam sejumlah rencana aksi di daerah, khususnya di NTT.

“Saya lihat belum ada pengkhususan untuk anak dan perempuan. Ini perlu jadi perhatian dalam penyusunan rencana aksi daerah ke depan,” ujarnya.

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menanggapi pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya kebijakan yang sistematis dan harmonis lintas sektor.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus tercermin dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

“Kita perlu harmonisasi RPJMN 2025–2029 dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) agar bisa diturunkan ke daerah, bahkan hingga tingkat desa,” kata Jonna.

Ia juga mendorong percepatan lahirnya Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“KND bersama DPD RI siap mengawal kebijakan ini agar inklusivitas benar-benar terwujud,” ucapnya.

Hingga kini, sejumlah daerah di Indonesia memang belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk menjamin aksesibilitas dan perlindungan bagi kelompok disabilitas.

Padahal, Undang-Undang 8/2016 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan dan fasilitas yang setara bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

Penulis: Herry Mandela

Maria Caecilia Stevi Harman Stevi Harman
Previous ArticleDiduga Gara-gara Harian Orang Kerja, Kades Warupele 1-Ngada Ditikam Warganya Sendiri
Next Article Dapur Carep Siap Salurkan MBG, Walau Dana Belum Diterima

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.