Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Damai Dicapai, Kompensasi Waduk Mbay–Lambo Masih Rp21,8 Miliar Ditolak
Regional NTT

Damai Dicapai, Kompensasi Waduk Mbay–Lambo Masih Rp21,8 Miliar Ditolak

By Redaksi29 Mei 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pertemuan pembahasan ganti rugi tanah senilai Rp21,8 miliar di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo oleh masyarakat Suku Redu, Suku Isa dan Gaja, Senin, 27 Mei 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com — Persengketaan perdata atas 14 bidang tanah kosong yang terdampak pembangunan Waduk Mbay–Lambo di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, akhirnya menemui titik terang.

Konflik panjang antara kelompok yang menamakan diri sebagai Laki Rendu dengan para tetua adat dari Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja secara resmi berakhir melalui sebuah kesepakatan damai atau dading.

Dading tersebut diakui secara sah oleh pengadilan dan menjadi dokumen hukum yang mengikat. Dalam kesepakatan damai itu ditegaskan bahwa ke-14 bidang tanah yang dipermasalahkan adalah tanah ulayat milik komunitas adat Rendu, yang diperuntukkan bagi tiga suku, yaitu Suku Isa, Suku Redu, dan Suku Gaja.

Pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak menyebutkan bahwa perdamaian dicapai secara tulus dan tanpa paksaan. Masing-masing pihak saling memaafkan dan mengakui satu sama lain sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat adat Rendu, yang memiliki sejarah dan hubungan kekerabatan yang erat.

Meskipun surat kesepakatan damai telah ditandatangani sejak 8 Juni 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menyatakan masih terdapat miskomunikasi antara para pihak. Untuk itu, digelar pertemuan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo guna menyamakan persepsi terkait implementasi kesepakatan tersebut.

Suasana pertemuan pembahasan ganti rugi tanah senilai Rp21,8 miliar di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo oleh masyarakat Suku Redu, Suku Isa dan Gaja, Senin, 27 Mei 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)

Salah satu hasil penting dari pertemuan itu adalah kesepakatan ketiga suku untuk menunjuk Wunibaldus Wedo, pria kelahiran Mulakoli tahun 1970, sebagai perwakilan yang sah dalam menerima kompensasi ganti rugi senilai Rp 21,8 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Waduk Mbay–Lambo.

Penunjukan Wunibaldus disepakati secara bersama oleh para tetua adat dari Suku Redu, Suku Isa, dan Suku Gaja. Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Warang Abdul Zainal Abidin, turut hadir dan menyampaikan dukungannya terhadap proses perdamaian dan penunjukan tersebut.

Namun demikian, dalam berita acara penunjukan ditegaskan bahwa pencairan dana tidak bisa dilakukan sepihak oleh Wunibaldus. Dana hanya dapat dicairkan setelah memperoleh persetujuan dari ketiga suku.

Meski telah disepakati, penunjukan Wunibaldus menuai penolakan. Sehari setelah berita acara ditandatangani, tujuh komunitas adat Rendu (dikenal sebagai Woe) menyampaikan keberatan. Mereka menilai proses penunjukan tidak melibatkan semua pihak secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan mengapa tanda tangan Opa Gabriel Bedi tidak tercantum dalam berita acara penunjukan. Kami mendesak agar dokumen tersebut dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan komunitas adat.

Dalam waktu dekat, kelompok Woe tersebut berencana mengirimkan surat keberatan kepada pihak Bank BNI dan sistem Elman (Electronic Land Management) guna meminta pembatalan proses pencairan dana kompensasi.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo Kecamatan Aesesa Selatan Nagekeo Waduk Mbay–Lambo
Previous ArticleKetika Belajar Harus Diawali dengan Mengangkut Air: Realita Siswa di SDN Jengkalang Reok
Next Article Sebulir Kerikil di Sepatuku

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.