Borong, VoxNTT.com – Badan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi terbentuk pada 179 Desa dan 17 Kelurahan.
Pembentukan badan pengurus ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam melakukan pengembangan ekonomi di desa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini baru dilakukan satu tahap, yakni sosialisasi umum, diikuti pembentukan badan pengurus yang didampingi dinas terkait.
“Tinggal proses administrasinya saja dengan notaris. Namun ada beberapa desa juga sudah keluar akta notarisnya,” ujar Fransiskus, Sabtu, 31 Mei 2025.
Ia mengatakan, Koperasi Merah Putih harus dipilih dari masyarakat desa itu sendiri, bukan dari aparat desa atau keluarga aparat desa.
Masyarakat yang dipilih menjadi pengurus juga tidak boleh menjadi anggota koperasi tertentu.
Diterangkan Kadis Fransiskus, bahwa seluruh masyarakat desa diharapkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih atau setiap masyarakat desa diharapkan mengambil bagian dari keanggotaan koperasi ini.
“Pokoknya kalau jadi anggota wajib meski mereka sudah menjadi anggota koperasi tertentu, tetapi kalau jadi pengurus memang tidak bisa,” jelasnya.
Ia menuturkan, sumber dana Koperasi Desa Merah Putih ini bersumber dari Dana Desa, APBD, APBN, dan Himpunan Bank Indonesia (Himbara), akan tetapi teknis persentase anggaran masih menunggu instruksi atau petunjuk teknis dari pusat.
Lebih lanjut Kadis Fransiskus menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki mekanisme serupa dengan koperasi simpan pinjam lainnya, yakni ada simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Sebagai contoh partisipasi masyarakat diwujudkan dengan standar Rp250.000 untuk simpanan wajib dan Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk simpanan pokok,” terang dia.
Ia juga menjelaskan, perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi lainnya.
Koperasi Desa Merah Putih ini bersumber dari dana pemerintah, sehingga pemerintah wajib memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Selain itu, Koperasi Merah Putih tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga berpotensi mengembangkan kawasan desa, seperti pariwisata, perikanan, UMKM, peternakan, dan pertanian.
“Itulah yang menjadi pembeda koperasi desa merah putih dan koperasi lainnya,” sebut Kadis Fransiskus.
Ia pun berharap, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkoperasi dan mengembangkan ekonomi desa.
“Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang efektif,” tutupnya.
Penulis: Berto Davids
Tinggalkan Balasan