Nagekeo, VoxNTT.com – Marselinus Lado (60), ahli waris dari Suku Ana Jogo, meminta semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi maupun klaim sepihak terkait kepemilikan tanah pada peta bidang 186 seluas 1,5 hektare yang terletak di wilayah pembangunan Waduk Lambo, Desa Labolewa, Kabupaten Nagekeo.

Pernyataan tegas ini disampaikan Marselinus menyusul munculnya klaim ganda dari sejumlah pihak atas tanah tersebut, termasuk pengakuan sepihak yang disebut telah disetujui oleh Kepala Desa Labolewa, Valentinus Nusa.

“Tanah itu merupakan wilayah ulayat kami yang disebut sebagai ‘Pupu’ dan telah kami kelola secara turun-temurun selama hampir 90 tahun. Jangan ada lagi yang coba-coba mengklaim,” ujar Marselinus saat ditemui di kediamannya, baru-baru ini.

Menurut Marselinus, tanah tersebut awalnya terdaftar atas nama Theodorus Lara saat dilakukan proses identifikasi lahan untuk pembangunan Waduk Mbay – Lambo. Namun dalam proses verifikasi lebih lanjut, Theodorus yang berasal dari Suku Naka Rohbo secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Setelah pengakuan tersebut, justru muncul nama baru sebagai pemilik, yakni Markus Wolo. Markus disebut-sebut mendapatkan pengakuan resmi dari Kepala Desa Labolewa, meski pengesahan ini menimbulkan pertanyaan besar dan protes dari komunitas adat Suku Ana Jogo.

“Kami sangat heran. Bagaimana mungkin setelah Theodorus mengaku tidak memiliki tanah itu, tiba-tiba muncul nama Markus sebagai pemilik yang disahkan oleh Kepala Desa?” ungkap Marselinus.

Marselinus menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan komunitas adat mereka. Wilayah itu telah dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu. Bahkan, sejumlah leluhur mereka dimakamkan di area tersebut.

Tanah itu, lanjut Marselinus, kini diwarisi oleh ayahnya, Donbosko Doko (90), yang merupakan saksi hidup dari sejarah panjang pengelolaan tanah oleh Suku Ana Jogo.

“Atas dasar sejarah, fakta pengelolaan berkelanjutan, dan bukti tanaman umur panjang yang tumbuh di sana, kami mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo serta pihak lain tidak lagi menerima klaim dari pihak manapun yang bukan bagian dari Suku Ana Jogo,” tegasnya.

Marselinus menekankan bahwa komunitasnya siap mempertahankan tanah tersebut demi menjaga hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak pernah menyerahkan tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah leluhur kami. Dan kami akan mempertahankannya apa pun risikonya,” pungkasnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa