Jakarta, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Intan diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Roslina, di kawasan elite Sukajadi, Batam.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban berhasil menyelamatkannya dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh dan trauma berat.
“Adik saya dipukul dengan sapu, obeng, ditendang di kepala dan tubuh, bahkan dipanggil dengan kata-kata tidak pantas,” kata Anggraini, kakak korban, dalam keterangan yang diterima media pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Padma Indonesia, kekerasan yang dialami Intan berlangsung sejak awal bekerja, namun mencapai puncaknya dalam dua hari terakhir sebelum penyelamatan.
Korban sempat kehilangan akses komunikasi lantaran ponselnya disita dan ia dikurung oleh pelaku.
Kejadian ini baru terungkap setelah Intan berhasil meminjam ponsel tetangga secara diam-diam untuk menghubungi keluarganya.
Intan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elizabeth, Batam. Keluarga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun mental.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penyiksaan sistematis yang merendahkan martabat manusia.
“Intan datang ke Batam untuk bekerja, bukan untuk disiksa seperti binatang. Negara harus bertindak,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Greg menambahkan, kasus ini menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia menilai kekosongan hukum telah membuka ruang bagi kekerasan berulang terhadap PRT.
Padma Indonesia mendesak tiga langkah konkret: pertama, penegakan hukum tegas oleh Polresta Barelang, termasuk penerapan pasal berlapis untuk dugaan kekerasan berat dan penyekapan.
Kedua, Negara wajib hadir dengan menjamin perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban, termasuk pembiayaan medis dan pendampingan psikologis.
Ketiga, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama mandek di DPR RI.
“Tragedi ini bukan hanya tentang pelaku dan korban. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya yang bekerja dalam sektor informal,” tegas Greg.
Padma Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan Intan hingga keadilan benar-benar ditegakkan. [VoN]

