Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Padma Indonesia Kutuk Penyiksaan Pekerja Rumah Tangga Asal Sumba di Batam
NTT NEWS

Padma Indonesia Kutuk Penyiksaan Pekerja Rumah Tangga Asal Sumba di Batam

By Redaksi23 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Intan, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Intan diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Roslina, di kawasan elite Sukajadi, Batam.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban berhasil menyelamatkannya dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh dan trauma berat.

“Adik saya dipukul dengan sapu, obeng, ditendang di kepala dan tubuh, bahkan dipanggil dengan kata-kata tidak pantas,” kata Anggraini, kakak korban, dalam keterangan yang diterima media pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Padma Indonesia, kekerasan yang dialami Intan berlangsung sejak awal bekerja, namun mencapai puncaknya dalam dua hari terakhir sebelum penyelamatan.

Korban sempat kehilangan akses komunikasi lantaran ponselnya disita dan ia dikurung oleh pelaku.

Kejadian ini baru terungkap setelah Intan berhasil meminjam ponsel tetangga secara diam-diam untuk menghubungi keluarganya.

Intan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elizabeth, Batam. Keluarga menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun mental.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penyiksaan sistematis yang merendahkan martabat manusia.

“Intan datang ke Batam untuk bekerja, bukan untuk disiksa seperti binatang. Negara harus bertindak,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Greg menambahkan, kasus ini menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia menilai kekosongan hukum telah membuka ruang bagi kekerasan berulang terhadap PRT.

Padma Indonesia mendesak tiga langkah konkret: pertama, penegakan hukum tegas oleh Polresta Barelang, termasuk penerapan pasal berlapis untuk dugaan kekerasan berat dan penyekapan.

Kedua, Negara wajib hadir dengan menjamin perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban, termasuk pembiayaan medis dan pendampingan psikologis.

Ketiga, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama mandek di DPR RI.

“Tragedi ini bukan hanya tentang pelaku dan korban. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya yang bekerja dalam sektor informal,” tegas Greg.

Padma Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan Intan hingga keadilan benar-benar ditegakkan. [VoN]

Human Trafficking Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleJoyful Learning: Jantung Kecerdasan Abad Ke-21
Next Article MBN Cup I: Turnamen Voli dan Sepak Takraw Galang Dana Pembangunan Kapela Stasi Ngendeng

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.