Ruteng, VoxNTT.com — Koalisi Advokasi Poco Leok resmi mengajukan surat keberatan administratif kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit atas dugaan tindakan intimidatif saat aksi demonstrasi warga Poco Leok yang berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 lalu.
Pengajuan surat keberatan ini merupakan respons hukum atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), ketika Bupati Nabit diduga menunjukkan sikap emosional dan mengintimidasi warga yang sedang menyuarakan penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6. Dalam upaya ini, Agustinus Tuju (53), warga Poco Leok, bertindak sebagai pihak pemohon.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan.
“Surat tersebut agar Pak Bupati menyadari betul tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang dipilih rakyat. Beliau seharusnya melindungi dan mensejahterakan seluruh warga, termasuk masyarakat Poco Leok. Ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Jimmy Z. Ginting, salah satu kuasa hukum warga, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui, warga Poco Leok menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pengembangan proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6.
Namun di tengah aksi, Bupati Nabit diduga marah dan memimpin sekelompok massa tandingan yang melakukan tindakan represif terhadap warga yang berdemonstrasi.
Akibat ketegangan tersebut, tiga mobil yang mengangkut massa aksi terpaksa diamankan ke Markas Polres Manggarai guna menghindari bentrokan yang lebih luas.
Dalam berbagai pemberitaan, Bupati Nabit disebut merasa tersinggung atas orasi warga yang dianggap menyerang pribadi dirinya.
“Klien kami merasa trauma dan tidak menyangka bahwa seorang kepala daerah dapat melakukan tindakan kekerasan dan ancaman dalam kapasitas jabatannya,” tambah Jimmy.
Tahapan Awal Penyelesaian Hukum
Yulianto B. Ngali Mara, kuasa hukum lainnya menjelaskan, pengajuan surat keberatan administratif merupakan tahapan awal dalam mekanisme hukum Tata Usaha Negara (TUN) sebelum sebuah perkara bisa dibawa ke pengadilan.
“Jika Bupati Manggarai tidak memberikan respons, kami akan menempuh langkah selanjutnya berupa banding administratif ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, atau membawa perkara ini ke pengadilan,” jelas Yulianto.
Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Judianto Simanjuntak menilai tindakan Bupati Nabit juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Apa yang dilakukan Bupati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” ungkap Judianto.
Langkah hukum ini, menurut para kuasa hukum, diharapkan menjadi bentuk edukasi bagi pejabat publik, khususnya kepala daerah, agar lebih bijak dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Demonstrasi adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Apabila telah dilakukan sesuai prosedur, maka pemimpin daerah harus menghormati, bukan justru merespons dengan kekerasan atau intimidasi,” tutup Jimmy.
Penulis: Herry Mandela

