Ruteng, VoxNTT.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di paruh pertama tahun 2025.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra mengungkapkan, dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut itu merupakan kasus yang diterima sejak Januari hingga Juni, paruh pertama pada tahun 2025.
Dari dua kasus dugaan korupsi tersebut, kata Hendri, satu kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan satunya sudah diselidiki.
Meski tidak merinci detail jenis kasusnya, Hendri menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Saat ini tim penyidik masih mendalaminya, sementara ada dua, yakni dana APBD dan APBN, satunya sedang dalam penyelidikan dan satunya sudah diselidiki,” ungkap Hendri kepada VoxNtt.com, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurutnya, pengusutan dua kasus tersebut menunjukan bahwa kinerja Polres Manggarai sudah mencapai target, karena hitungannya satu tahun minimal harus ada dua kasus yang diungkap.
Pihaknya sangat membutuhkan peran rekan-rekan pers untuk membantu mendukung serta memberikan informasi dalam pengungkapan sebuah perkara yang ditangani kepolisian.
“Tolong bantu dan dukung Polres Manggarai yah. Saya belum bisa detai tapi nanti kalau sudah rampung kita akan rilis ke media,” ujar Hendri.
Sementara itu selain kasus korupsi, Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga merilis kinerja terbaik di paruh pertama tahun 2025.
Tingkat penyelesaian laporan polisi (LP) di satuan itu mencapai lebih dari 61,44%. Artinya ada 102 kasus dari total 166 kasus yang sudah di-gas atau diselesaikan sepanjang paruh pertama tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra mengungkapkan bahwa dari 166 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Juni, sebanyak 102 kasus telah di-gas tuntas, sementara 64 kasus lainnya masih dalam proses.
Kasus yang sedang dalam proses itu, kata dia, beberapa di antaranya siap untuk tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan, termasuk kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Jika dipresentasikan, realisasi penyelesaian mencapai angka 61,44%,” tulis Putra.
Menurut dia, capaian ini merupakan bentuk kerja nyata sebagai komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kerja keras dan dedikasi angota menjadi kunci keberhasilan dalam profesionalitas kerja.
Kasat Putra juga mengapresiasi keterlibatan aktif dan semangat juang tim personel di lapangan karena penyelesaian kasus ini sejalan dengan semangat ‘Polri Untuk Masyarakat’.
Satreskrim Polres Manggarai menangani berbagai kasus, termasuk kekerasan seksual, pencurian, penipuan, pengerusakan, dan penganiayaan.
Ditambahkannya, bahwa penanganan kasus tidaklah mudah dan banyak tantangan yang dihadapi. Namun, tantangan tersebut tidak menjadi penghambat, melainkan motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Dalam penanganan kasus, Satreskrim Polres Manggarai tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan.
“Prinsip Hukum ‘Ultimum Remedium’ menjadi filosofi utama, di mana penegakan hukum pidana dilakukan sebagai upaya terakhir” ungkapnya.
Putra juga menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam penerapan pasal pidana untuk menghindari kesalahan.
“Terkadang ada perbuatan jahat saja yang dilakukan spontanitas tanpa ada niat, ada juga perbuatan pidana yang dilakukan karena membela diri dan ada juga punya niat tapi perbuatan belum dilakukan, itu berbeda pasal. Butuh ketelitian dan kecermatan agar tidak ada kesalahan dalam penindakan,” katanya.
Putra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama di era digital, mengingat modus penipuan yang canggih dan dampak hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, dirinya optimistis keamanan dan ketertiban di Manggarai akan senantiasa terjaga.
Penulis: Berto Davids

