Kupang, VoxNTT.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Partai Hanura mendukung sepenuhnya terhadap Putusan MK soal pemisahan tingkatan pemilu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Patrice Rio Capella, dalam keterangannya di Kupang, Sabtu, 5 Juli 2025.
Patrice menilai putusan MK tersebut sebagai langkah maju dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Ia menyebut sistem pemilu dengan dua tingkatan telah lama diterapkan di sejumlah negara dan terbukti memberikan dampak positif.
Lebih lanjut, Patrice mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 menunjukkan sejumlah kelemahan, terutama dari sisi keterlibatan publik dan efektivitas kampanye.
“Evaluasi pemilihan tahun 2024 memperlihatkan kondisi masyarakat yang terbelah. Kita lihat tidak ada satu pun partai politik yang benar-benar berkampanye seperti sebelumnya. Tidak ada lagi momen ketika partai memperkenalkan caleg-nya kepada masyarakat,” jelas Patrice.
Ia menambahkan, pada pemilu serentak lalu, isu-isu lokal kerap tenggelam oleh dominasi isu nasional. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan cukup informasi mengenai calon pemimpin daerahnya.
Terkait perdebatan soal konstitusionalitas Putusan MK, Patrice menegaskan, pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada yang mengatakan putusan ini melanggar konstitusi dan bisa menyebabkan deadlock konstitusional. Menurut saya, itu tidak benar. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam konteks ini, pemilu nasional tetap berlangsung dalam periode tersebut.
“Pemilu presiden dan legislatif tetap dilakukan setiap lima tahun. Yang dipisah hanya tingkatannya, jadi tidak melanggar,” tambah Patrice.
Berdasarkan Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025, pemilu nasional dan pilkada akan diselenggarakan di tahun anggaran yang berbeda.
Pemilu nasional, yang mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, akan tetap dilaksanakan pada 2029.
Sementara itu, pilkada yang mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional, yakni sekitar tahun 2031.
Patrice menegaskan, pemisahan ini akan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk fokus pada isu-isu lokal dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Penulis: Ronis Natom

