Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PT Anugerah Indah Bestari Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial di Nagekeo
NTT NEWS

PT Anugerah Indah Bestari Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial di Nagekeo

By Redaksi10 Juli 20255 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Aja menunjukkan lokasi tanahnya yang telah rusak akibat pertambangan di Desa Ulupulu, Kabupaten Nagekeo (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Masyarakat Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, terlibat konflik dengan pihak PT Anugerah Indah Bestari yang berencana melakukan eksploitasi tambang galian C di wilayah tersebut.

Antonius Aja (57), warga setempat, mengungkapkan bahwa pengerahan alat berat ke lokasi tambang telah melewati dan menyerobot tanah miliknya. Akibatnya, pagar serta tanaman di sepanjang jalur perlintasan ekskavator di kebunnya mengalami kerusakan, termasuk pohon Kesambi tua yang diperkirakan berusia ratusan tahun.

“Itu bukan pohon Kesambi biasa. Air-Ari saya dan semu keluarga kami gantung dipohon (Kesambi) itu,” ujarnya dengan air mata berderai pada Selasa, 8 Juli 2025.

Konflik ini telah memicu aksi pengerahan massa ke lokasi tambang, menyusul perusakan pagar kebun dan tanaman milik warga oleh alat berat. Ketegangan semakin meningkat karena wilayah yang akan ditambang merupakan bekas perkampungan leluhur mereka.

Massa yang datang ke lokasi memaksa operator alat berat untuk menghentikan aktivitasnya dan mendesak agar segera meninggalkan area pekerjaan.

Perusahaan yang terlibat adalah PT Anugerah Indah Bestari, yang berkantor di Jakarta Selatan.

Primus Wawo, penanggung jawab perusahaan tersebut, saat diwawancarai pada Selasa, 8 Juli 2025, menyatakan bahwa PT Anugerah Indah Bestari telah memperoleh konsesi tambang seluas 4,17 hektare.

Dengan konsesi tersebut, perusahaan berencana melakukan eksploitasi tambang galian C berupa pasir dan batu, yang nantinya akan disuplai kepada PT Waskita Karya untuk mendukung pembangunan Waduk Mbay-Lambo.

Namun, klaim konsesi itu diragukan kebenarannya. Selain tak menunjukkan dokumen pendukung konsesi tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago juga memastikan bahwa tambang dilokasi tersebut semuanya belum mengantongi izin eksploitasi.

“Tambang itu belum berizin, kami sudah segel bersama Satpol-PP,” ujar Remigius melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi.

Diinformasikan bahwa area konsesi tambang milik PT Anugerah Indah Bestari berbatasan langsung dengan lokasi tambang milik Fransiskus Dhosa di Sipi – Ndora, yang berada tepat disisi jalan utama Trans Flores. Tambang dengan lubang menganga dengan kedalam sekira 60 meter itu telah dilarang beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Pada 10 Mei 2025 lalu, Satpol-PP Nagekeo memaksa alat berat yang sedang menggali untuk segera meninggalkan lokasi tambang. Fransiskus Dhosa juga sudah diingatkan untuk tidak boleh lagi menambang diare itu serta mendesaknya untuk segera melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.

Sementara, untuk status tanah pada wilayah konsesi, PT Anugerah Indah Bestari juga mengkalim telah mendapat persetujuan dari empat orang pemilik tanah yakni Gaspar Jawa, Fransiskus Dhosa, Matias Dhae dan Romanus Mawa.

Namun, klaimnya tentang restu dari para pemilik tanah diatas lahan konsesi justru semakin memantik amarah warga sebab para pemilik tanah yang lain justru diabaikan hingga mereka melakukan aksi pemblokiran dengan mendirikan pagar kayu pada jalan menuju area tambang.

Ketua Gerakan Pemuda Ndora (Gapura), Agustinus Bebi Daga mengatakan, pemerintah Desa Ulupulu menjadi biang masalah utama di balik konflik masyarakat dengan perusahaan tambang melalui penerbitan surat keterangan tanah yang diduga kuat tidak sah.

Pasalnya, area konsesi pertambangan yang akan dieksploitasi juga merambah tanah milik Stefanus Pi, Lambertus Loe, Vinsensius Djogo, Silvester Rae, Antonius Aja, Galus Goa, Vinsensius Riwu dan termasuk tanah miliknya sendiri.

Namun, pihak perusahaan menolak untuk kembali duduk bersama warga guna membahas status kepemilikan tanah tersebut.

Perusahaan justru memilih mengakui kepemilikan lahan hanya kepada empat orang, salah satunya adalah Gaspar Jawa yang bukan merupakan warga Desa Ulupulu maupun bagian dari Suku Nakanunga.

“Situasi ini berpotensi memicu konflik antarwarga. Kami meminta pihak perusahaan agar bersedia bertemu dengan para pemilik tanah demi menghindari benturan fisik atau hal-hal yang lebih buruk,” ujar Agustinus.

Warga kemudian melaporkan tindakan perusakan dan penyerobotan lahan oleh alat berat milik PT Anugerah Indah Bestari ke pihak kepolisian.

Namun, dua kali laporan tersebut disampaikan, Polres Nagekeo terkesan tidak menindaklanjutinya dengan alasan status kepemilikan tanah adat yang belum bersertifikat, jelasnya.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Leonardus Marpaung saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan apapun dari anggotanya terkait laporan tersebut sebab sedang dalam masa cuti.

“Setahu saya Laporan Polisi belum ada yg ditangani oleh Reskrim,” ujarnya sembari berjanji akan segera tanyakan perkembangan tindakan penanganan kepada anggota yang bertugas.

Eskalasi perseteruan pun kemudian semakin meluas yang awalnya terjadi antar-warga dengan perusahaan kini merambah pada konflik antar-suku.

Ahli waris suku Nakanunga, Didi Bula, mengatakan area tambang yang hendak dieksploitasi itu sejatinya merupakan tanah warga di dalam ulayat milik suku Nakanunga.

Namun, saat pihak perusahaan mulai melakukan aktivitas penambangan, Didi dan para anggota Suku Nakanunga mendapatkan bukti video bahwa ritual atas tanah itu justru dilakukan oleh Fransiskus Dhosa seturut tata cara adat Suku Godho.

“Itu wilayah adat Suku Nakanunga tapi kenapa perusahaan menyuruh Suku Godho melakukan ritual di atas tanah Nakanunga?” ujar Didi.

Aksi penyerobotan tanah suku tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 7 Mei 2025.

Menurutnya, meskipun ia telah menunjukkan foto dan video saat mengajukan laporan, polisi tetap menolak menerima laporan tersebut dengan alasan bahwa pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tambang sebelum menerima laporan secara resmi.

“Mereka (polisi) alasan harus olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dulu baru buka laporan,” ujar Didi.

Dengan ditolaknya laporan polisi itu, masyarakat adat Suku Nakanunga akhirnya memilih untuk menduduki area tambang hingga seluruh aktivitas penggalian akhirnya dihentikan.

VoxNtt.com telah berupaya untuk mewawancarai Gaspar Jawa, namun mantan Kadis Koperindag Nagekeo itu dikabarkan sedang berada di luar daerah.

Sementara itu, Fransiskus Dhosa juga tak bisa diwawancarai. Ia dikabarkan jatuh sakit beberapa jam setelah pelaksanaan ritual dilakukan.

Fransiskus saat ini dikabarkan sedang dalam masa pemulihan di salah satu rumah sakit di Kota Kupang.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Desa Ulupulu Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro Nagekeo PT Anugerah Indah Bestari
Previous ArticleTujuh Rumah Sakit di NTT Turun Kelas, DPRD Minta Evaluasi dan Perbaikan Mutu Pelayanan
Next Article Polisi di Manggarai Timur Panen 6,7 Ton Jagung, Manfaatkan Lahan Kosong Milik Warga

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.