Mbay, VoxNTT.com – Penggunaan kendaraan bak terbuka (pikap) sebagai ambulans darurat kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Nagekeo. Kali ini, sorotan tajam datang dari pemerhati sosial, Adrian Van Gauda Wogo (39), yang menyayangkan langkah UPTD Puskesmas Jawatikisa dan Pemerintah Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, yang membiarkan pasien dirujuk ke RSUD Aeramo menggunakan kendaraan pick up.
Pernyataan tersebut disampaikan Adrian menyusul temuan satu unit mobil pikap yang terparkir di halaman RSUD Aeramo pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu.
Pada bagian depan kendaraan itu tampak terpasang spanduk putih bertuliskan Ambulance Desa Siaga Langedhawe lengkap dengan logo Palang Merah Indonesia.
Mirisnya, kendaraan tersebut terlihat tanpa penutup di bagian bak belakang.
“Dalam kondisi apapun, pasien hanya boleh diangkut dengan kendaraan terbuka dari lokasi kejadian menuju fasilitas kesehatan terdekat. Tidak boleh merujuk pasien dengan kendaraan ini,” ujar Adrian pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Jawatikisa, Maria Rostiana Wati (36) membenarkan bahwa kendaraan pikap tersebut memang disiapkan oleh Pemerintah Desa Langedhawe untuk mengangkut pasien ke fasilitas kesehatan.
Menurut Rostiana, pasien yang diangkut dengan pikap itu merupakan pasien rawat jalan yang memang tidak menggunakan ambulans milik puskesmas.
“Pikap itu memang menjadi kendaraan ambulance desa,” ujarnya.
Rostiana menambahkan, secara ideal, setiap pasien baik yang dalam kondisi gawat darurat maupun rawat jalan seharusnya dirujuk dari puskesmas. Namun, dalam praktiknya, banyak pasien rawat jalan yang enggan menggunakan ambulans Puskesmas dan lebih memilih kendaraan pribadi atau ambulans desa.
“Jika tidak ada kendaraan pribadi, mereka dibantu dengan ambulance Desa Siaga seperti Langedhawe ini,” ujarnya.
Namun demikian, penggunaan mobil pikap tanpa modifikasi standar sebagai kendaraan pengangkut pasien dinilai membahayakan dan menyalahi aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Frans Bay Meo menegaskan, secara hukum, penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang di bak belakang, apalagi pasien, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini yang salah. Bisa menggunakan pikap tapi harus sudah dimodifikasi seperti ada atap, tempat duduk penumpang untuk kenyamanan dan keamanan pasien, serta hal lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Frans menjelaskan, pengecualian penggunaan kendaraan terbuka untuk mengangkut orang hanya berlaku dalam kondisi darurat tertentu, dan atas pertimbangan khusus dari aparat Kepolisian atau dalam kepentingan TNI/Polri.
Dari sisi keselamatan, penggunaan kendaraan terbuka tanpa sabuk pengaman, tempat duduk layak, dan pelindung lainnya berisiko tinggi.
“Jika terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan, penumpang di bak bisa terlempar dan mengalami cedera serius bahkan bisa berujung pada kematian,” ujarnya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

