Mbay, VoxNTT.com– Media Vox NTT sebelumnya pada 30 Juli 2025 menulis berita dengan judul Konflik Pro Dan Kontra Tambang di Nagekeo, Anggota TNI Dilaporkan ke Polisi Militer.
Narasumber dan beberapa nama yang berada dalam berita itu, kemudian merasa keberatan dan mengirimkan hak jawab ke redaksi Vox NTT.
Berikut hak jawab yang diterima redaksi:
HAK JAWAB
Atas Pemberitaan VoxNTT.com Terkait Lokasi Tambang Ulupulu dan Tuduhan Pelaporan Anggota Babinsa
Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dimuat oleh media VoxNTT.com terkait kepemilikan lahan tambang di Desa Ulupulu dan keterlibatan saya dalam pelaporan anggota Babinsa, maka bersama ini saya, Agustinus Bebi Daga, menyampaikan Hak Jawab guna meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta dan dapat menyesatkan pembaca.
Adapun poin-poin hak jawab saya adalah sebagai berikut:
1. Tanah di Lokasi Tambang Bukan Milik Suku Nakanunga
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa lahan tambang tersebut merupakan milik Suku Nakanunga adalah tidak benar.
Lokasi tambang yang dimaksud adalah tanah milik pribadi dari:
Agustinus Bebi Daga.(Atas nama ahli waris) -Fransiskus Dosa, -Gaspar Jawa,
-Romanus Mawa
-Bernadus Dhalu
Tanah ini secara sah telah diwariskan kepada kami selaku ahli waris:
Kami memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan dengan tegas menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan tanah ulayat milik Suku Nakanunga.
2. Klaim Sepihak oleh Didi Bhula Cs adalah Pembohongan Publik
Pernyataan Didi Bhula Cs bahwa lokasi tambang adalah milik mereka, adalah bentuk pembohongan publik. Tanah yang mereka klaim, yaitu Tiba Watu Gata, secara geografis berjarak jauh dari lokasi tambang saat ini, dan bukan milik eksklusif satu suku, tetapi merupakan wilayah adat kolektif dari masyarakat adat Ndora yang terdiri dari 17 suku.
Informasi yang mereka sebarkan secara sepihak dapat memicu kesalahpahaman sosial dan seharusnya tidak dimuat tanpa verifikasi mendalam dari media.
3. Pemasangan Fani di Tanah Pribadi adalah Pelanggaran
Kami menolak keras tindakan pemasangan fani (tanda larangan) oleh kelompok tersebut di atas lahan milik kami, yang berasal dari warisan pribadi almarhum orang tua kami.
Tindakan ini bukan saja melanggar hak milik pribadi, tetapi juga menciderai nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku di wilayah kami.
4. Tuduhan Pelaporan Anggota Babinsa Adalah Tidak Benar
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya melaporkan anggota Babinsa ke Polisi Militer di Ende adalah tidak benar.
Yang saya lakukan adalah koordinasi secara terbuka dan baik dengan Komandan Polisi Militer Kapten Stefanus Kopong Ola, bukan membuat laporan hukum.
Langkah tersebut saya ambil untuk memastikan tidak terjadi salah paham dan demi menjaga suasana yang kondusif di lapangan.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik dari Redaksi VoxNTT.com, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
-Agustinus Bebi Daga.(Atas nama ahli waris) -Fransiskus Dosa, -Gaspar Jawa,
-Romanus Mawa
-Bernadus Dhalu
Ulupulu, 30 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga terlibat bentrokan fisik di lokasi tambang PT Anugerah Indah Bestari yang terletak di Sipi-Ndora, Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Konflik ini pecah setelah tiga unit ekskavator merusak situs bekas perkampungan ‘Wolosabi’, yang merupakan kampung lama milik warga Suku Nakanunga.
Insiden hingga berujung pada benturan fisik itu berawal dari rencana penancapan pucuk daun aren muda di lokasi tambang oleh ahli waris Suku Nakanunga yang dipimpin oleh Didimus Bula.
Penancapan daun aren muda pada lokasi tambang menjadi simbol larangan secara adat atau dikenal dengan istilah “Fani”
Namun, sebelum ritual adat “Fani” dari persekutuan adat Suku Nakanunga dimulai, sekelompok orang berjumlah sekira 15 orang datang menghadang dan mengacaukan ritual adat yang hendak dilakukan tersebut.
Penanggung jawab PT Anugerah Indah Bestari, Primus Wawo juga ikut bersama kelompok penghadang yang umumnya merupakan anak dan keluarga dari Fransiskus Dhosa. Dia merupakan pengusaha tambang.
Bertemunya kedua kubu pro dan kontra di lokasi tambang telah memantik perang mulut hingga berujung pada benturan fisik.
Salah satu yang paling frontal yang datang bersama kelompok pendukung tambang ialah Agustinus Bebi Daga, politisi Partai Demokrat yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Nagekeo tahun 2024 lalu.
Dengan tubuhnya yang tinggi dan gempal, dia dengan mudahnya menghalau dan menghadang satu per satu pihak Suku Nakanunga yang hendak menggelar ritual pelarangan aktivitas pertambangan tersebut.
Untungnya, pihak Suku Nakanunga telah lebih dahulu menginformasikan kepada Serda Junaidi, Babinsa di Pos TNI Aegela tentang rencana pergelaran ritual adat “Fani” di lokasi tambang.
Meski hanya terlambat beberapa menit saja, kehadiran Serda Junaidi cukup berkontribusi besar untuk menenangkan situasi.
Serda Junaidi awalnya datang seorang diri. Tidak lama kemudian, datang seorang Babinsa lainnya, yaitu Seda Denny Radho, yang kemudian disusul oleh belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nagekeo yang dipimpin oleh Kepala Satpol-PP, Muhayan Amir.
Meski begitu, para petugas keamanan ini kesulitan menenangkan situasi. Seorang anggota Pol PP bernama Ino Bora terpantau beberapa kali harus berjibaku menahan Anton Kaze, pendukung tambang yang hendak melakukan penyerangan fisik kepada Anton Aja penolak tambang.
Seruan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, kepada masing-masing pihak agar menghentikan aktivitas pertambangan karena adanya konflik sosial, dibantah oleh Agustinus Bebi Daga.
Ia menyatakan, Satuan Pol-PP Kabupaten Negekeo tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan pertambangan.
“Yang bisa menghentikan tambang di sini hanya gubernur Polda dan Pol-PP Provinsi. Kalau di daerah tidak ada urusan. Persoalan keamanan, ada polisi. Pol – PP (Nagekeo) domainnya bukan di sini,” ujar Agustinus Bebi Daga sembari menunjuk-nunjuk Kasat Pol-PP, Muhayan Amir.
Meskipun Muhayan berupaya menjelaskan kepadanya mengenai peran pemerintah daerah dalam urusan pertambangan, penjelasan tersebut dianggap oleh Agustinus sebagai bentuk sikap “otoriter” dari Satpol PP Nagekeo.
Karena penjelasan dari Muhayan terus-menerus disela oleh Agustinus Bebi Daga, Serda Junaidi yang berdiri di antara keduanya kemudian menyarankan agar Agustinus dapat menunjukkan sikap saling menghargai terhadap sesama aparatur pemerintah yang sedang berbicara.
Namun, ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah warga tidak menerima pernyataan yang disampaikan oleh Agustinus Bebi Daga. Hal tersebut mendorong Serda Junaidi untuk meminta semua pihak agar diam dengan suara tegas, sembari membacakan dasar hukum penghentian aktivitas pertambangan melalui ponselnya.
Tindakan Serda Junaidi itu kemudian dianggap oleh Agustinus Bebi Daga sebagai bentuk sikap “menggurui” dirinya dan kelompok pendukung aktivitas pertambangan.
“Omong to the point saja, jangan menggurui orang, jangan menggurui orang,” ujar Agustinus Bebi Daga yang memicu emosi dari Serda Junaidi.
Meskipun demikian, Agustinus kembali menegaskan bahwa ia hanya menghormati pakaian dinas yang dikenakan oleh Serda Junaidi, bukan pribadinya.
“Emang, bapak saya hargai bapak punya pakaian. Tapi kau pribadi saya tidak hargai,” ujarnya.
Setelah situasi mereda, kedua kubu yang terlibat pertikaian akhirnya membubarkan diri.
Namun, menurut Fransiskus Dhosa, setelah keributan terjadi, Agustinus Bebi Daga diketahui telah berangkat ke Ende untuk meminta perlindungan di Pos Polisi Militer (POM) Ende.
Sementara itu, pihak-pihak yang berseteru saat ini, Rabu, 30 Juli 2025, tengah melaksanakan proses mediasi di Kantor Camat Nangaroro. [Red]

