Manggarai, VoxNTT.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.
Informasi ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada VoxNtt.com pada Kamis, 14 Agustus 2024.
“Proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa. Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp9.976.326.394,” kata Ipda Made.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Sebagai bagian dari proses hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahun 2023. Sejumlah saksi yang terkait dengan proyek, termasuk ahli dalam bidang perhitungan fisik, telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
“Terbaru, penyidik mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni GA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB sebagai kontraktor, dan LD sebagai pengawas proyek,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada bulan Mei 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang rawat inap penyakit dalam di RSUD Ruteng.
“Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1.414.316.390,40. Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

